Site logo

Heri-Sholihin Berpeluang Menangkan Gugatan Pilkada Kota Bekasi di MK

Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Heri Koswara-Sholihin punya kans untuk memenangkan gugatan Pilkada Kota Bekasi jika mengambil langkah ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski peluang menang gugatan tidaklah besar.

Seperti diketahui, Jumat, 6 Desember 2024 KPU Kota Bekasi secara resmi menetapkan hasil perolehan suara Pilkada Kota Bekasi 2024. Hasilnya Heri-Sholihin memperoleh 452.351 suara.

Duet ini kalah dari Paslon Tri Adhianto-Harris Bobihoe yang mengumpulkan 459.430 suara atau selisih sebanyak 7.090 suara.

Sementara Paslon Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni hanya bisa meraup 64.509 suara. Dan duduk di posisi paling buncit.

Sesuai dengan ketentuan, Heri-Sholihin masih punya kesempatan untuk bisa melayangkan gugatan. Undang-undang memberikan kesempatan 3X24 jam hari kerja usai penetapan hasil perolehan suara bagi pihak yang ingin melayangkan gugatan.

Untuk Heri-Sholihin mereka masih punya waktu sampai hari Rabu, 11 Desember 2024 mendatang. Mengacu pada penetapan hasil perolehan suara Pilkada Kota Bekasi pada Jumat, 6 Desember 2024 lalu.

Menilik dari sejumlah sengketa hasil Pilkada yang dibawa ke MK, memang tidak banyak gugatan pemohon yang dikabulkan oleh MK. Tapi menariknya, pada Pilkada Serentak 2020 silam jumlah gugatan yang dikabulkan angkanya cukup signifikan.

Dari total 32 gugatan terkait perselisihan Pilkada yang masuk tahap pemeriksaan, sebanyak 17 gugatan dikabulkan oleh MK. Yang jika dipersentasekan angkanya mencapai 53,13 persen atau lebih dari 50 persen.

Adapun hasil putusannya juga beragam, misalnya untuk Pilgub Provinsi Jambi. MK memutuskan agar digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi di 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di lima kabupaten dan kota di Provinsi, tersebut.

Putusan MK pada waktu itu juga menganulir keputusan KPU Provinsi Jambi tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020.

Kasus menarik terjadi di Pilakda Mandailing Natal, MK memerintahkan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS. Putusan MK sendiri bermula dari gugatan pasangan Muhammad Jafar Suhkhairi-Atika Azmin.

Hasilnya, usai putusan tersebut dijalankan, Muhammad Jafar Suhkhairi-Atika Azmin yang awalnya kalah perolehan suara dari Dahlan-Aswin justru berbalik unggul usai digelarnya PSU.

KPU Mandailing Natal akhirnya memutuskan Muhammad Jafar Suhkhairi-Atika Azmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal terpilih 2020.

Lepas dari putusan MK, dalil para pemohon atau penggugat di MK juga banyak. Mulai dari dugaan praktik kecurangan yang bertentangan dengan semangat jujur dan adil (jurdil) serta langsung, umum, bebas, rahasia (luber).

Pelibatan atau pengerahan aparatur pemerintah, money politik hingga dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu.

Merujuk sejumlah gugatan yang dikabulkan MK, tentu peluang gugatan Heri-Sholihin terbuka. Apalagi dalil-dalil yang diajukan pemohon di MK, nampaknya tidak akan jauh beda dengan dalil-dalil yang akan diajukan Heri-Sholihin jika jadi menggugat ke MK.

Belum lagi selisih suara Heri-Sholihin dengan Tri Adhianto-Bobihoe tidaklah jauh yang hanya 7.090 suara saja. Dengan jumlah TPS se-Kota Bekasi sebanyak 3.673, maka jika dirata-rata mereka hanya kalah 1 sampai 2 suara di setiap TPS. Artinya selisih tersebut merupakan angka rasional yang mungkin dikejar jika misalnya mereka mengajukan permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Katakanlah, pasangan ini mengajukan PSU di 100 TPS yang ada di Kota Bekasi. Tentu masih mungkin selisih 7.090 suara bisa terpangkas. Dengan hitungan setiap TPS memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 400an, maka jika Heri-Sholihin bisa menang mutlak di seluruh TPS yang digelar PSU, besar kemungkinan mereka akan keluar sebagai pemenang dalam Pilkada Kota Bekasi.

Kini, tinggal sejauh mana kemampuan Tim Hukum Heri-Sholihin melakukan pembuktian-pembuktian terhadap dalil yang akan mereka ajukan. Di sinilah letak kesulitan yang harus mereka pecahkan untuk bisa memenangkan gugatan.

Selamat mencoba

Oleh: Tulisan ini merupakan Opini yang ditulis oleh Redaksi www.klikbekasi.co


*Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Internet

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News