Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan pendampingnya Harris Bobihoe yang dinyatakan unggul perolehan suaranya oleh KPU Kota Bekasi harus berhati-hati. Pasalnya pesaing mereka Heri Koswara-Sholihin telah mengajukan gugatan hasil Pilkada Kota Bekasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan mereka resmi teregistrasi dengan Nomor 224/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pengajuan permohonan gugatan tersebut diterima oleh MK pada Selasa, 10 Desember 2024 pukul 19.10 WIB dengan Kuasa Hukum Zainuddin Paru, dkk.
Dengan terdaftarnya gugatan tersebut, artinya proses gugatan berpotensi jalan terus dan bahkan dikabulkan. Tidak seperti yang diprediksi oleh Tri Adhianto dan pendukungnya yang menganggap gugatan Heri-Sholihin akan batal.
Tentu bisa dipahami, mengapa pendukung Tri Adhianto beranggapan gugatan Heri-Sholihin akan gugur. Ini karena mereka berpatokan pada persyaratan ambang batas selisih suara seperti yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Mengacu pada aturan tersebut, ambang batas selesih suara untuk Pilkada Kota Bekasi yakni 0,5 persen dari total suara sah. Dengan total suara sah sebesar 976.290, maka pihak penggugat harus memiliki selisih suara kira-kira 4.889 suara.
Sementara kita tahu, suara Heri-Sholihin 452.351 suara sedangkan Tri Adhianto-Harris Bobihoe 459.430 suara atau hanya selesih 7.090 suara. Maka wajar saja, jika kubu Tri Adhianto menganggap gugatan pihak Heri-Sholihin akan sia-sia belaka.
Sayangnya, mereka lupa meski ada aturan ambang batas selisih suara sebagai persyaratan gugatan. Dalam beberapa kasus, MK mengabaikan syarat ambang batas tersebut.
Pada Pilkada serentak 2020 silam setidaknya ada 4 gugatan Pilkada yang dikabulkan MK tanpa mengacu pada ketentuan ambang batas. Pilkada tersebut yaitu Pilkada Kota Banjarmasin, Kabupaten Nabire, Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Boven Digoel.
Selain tidak memenuhi ambang batas selisih suara, selisih suara para pemohon jaraknya juga amat jauh dari ambang batas.
Pilkada Kota Banjarmasin contohnya, selisih suara terpaut 7,23 persen. Kemudian Pilkada Yalimo selisih suara mencapai 5,29 persen, lalu Pilkada Nabire selisih mencapai 9,15 persen.
Sedangkan Pilkada Boven Digoel selisih suara 23,21 persen. Khusus untuk Pilkada Boven Digoel, MK memutuskan mendiskualifikasi pemenang Pilkada lantaran terdapat pelanggaran syarat administrasi.
Bukan hanya pernah mengabulkan sengketa Pilkada di luar ketentuan ambang batas, MK sendiri secara terang benderang juga menyebut dalam penanganan sengketa Pilkada tidak sepenuhnya berpatokan pada ambang batas selisih suara.
Wakil Ketua MK Saldi Isra bahkan mengatakan, MK lebih mengutamakan keadilan substansial, terutama jika pemohon dapat meyakinkan hakim bahwa ada kesalahan atau kelalaian signifikan dalam penetapan hasil Pemilu yang mempengaruhi hasil pemilihan.
Oleh sebab itu, Pasal 158 UU Pilkada tidak lagi menjadi momok bagi pemohon, karena MK tetap mempertimbangkan substansi permohonan.
“Kunci keberhasilan dalam mengajukan perkara adalah menyampaikan dalil yang jelas dan meyakinkan hakim konstitusi,” ujar Saldi, seperti dikutip dari kumparan.com
Berkaca pada sejumlah putusa MK berkenaan sengketa Pilkada, maka peluang gugatan Heri-Sholin berlanjut dan dikabulkan amat terbuka. Tinggal bagaiaman Tim Hukum Heri-Sholihin mampu meyakinkan para hakim MK agar permohonan mereka dikabulkan.
Kepiawaian Tim Hukum dalam menyusun dalil dan melakukan pembuktian akan menjadi kunci keberhasilan mereka dalam sidang sengketa Pilkada.
Apalagi dengan selisih suara 7.090 bukanlah angka yang terlampau besar. Dengan jumlah TPS sebanyak 3.671 se-Kota Bekasi maka jika dirata-rata Heri-Sholihin hanya kalah satu hingga dua suara saja di setiap TPS.
Dengan fakta tersebut, maka Heri-Sholihin hanya perlu mengajukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) cukup di 70 atau 100 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Andai permohonan tersebut dikabulkan, peluang Heri-Sholihin menang Pilkada Kota Bekasi terbuka dengan syarat mereka bisa menang mutlak andainya digelar PSU di 70 atau 100 TPS.
Kini tinggal bagaimana KPU Kota Bekasi selaku pihak yang digugat dan Tri-Bobihoe selaku pihak terkait mampu atau tidak mematahkan dalil dan pembuktian yang dilakukan kubu Heri-Sholihin dalam persidangan nanti. Salah-salah mereka melangkah, akibatnya kemenangan Tri-Bobhihoe bisa melayang.
Oleh: Tulisan ini merupakan Opini yang ditulis oleh Ivan Faizal Affandi, salah satu pengasuh situs www.klikbekasi.co
*Foto: Tri Adhianto-Harris Bobihoe/Internet