Staf Ahli Wali Kota Bekasi Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Roro Yoewati, dikalahkan dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (25/4/2016).
“Sidang pra peradilan sudah diputuskan hari ini, setelah 7 hari sidang. Kami dikalahkan,” kata kuasa hukum Roro Yoewati, Rury Arief Rianto di Bekasi, Senin.
(Baca: Tersangka Korupsi, Staf Ahli Wali Kota Bekasi Ditahan)
Untuk langkah selanjutnya, kata Rury, pihaknya akan fokus untuk menghadapi persidangan kasus Roro dengan tetap menghadirkan saksi-saksi yang kuat.
“Kami tetap pada keyakinan bahwa klien tidak bersalah. Dia sudah menjalankan tugas dan fungsi jabatannya dengan baik,” kata Rury.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Bekasi Didik Istiyanta mengatakan, penetapan Roro sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan disertai dengan bukti-bukti yang kuat.
“Kami sudah menjalankan prosedur yang benar dan menyertakan bukti kuat. Sejak awal kami sudah yakin menang (pra peradilan),” kata Didik.
Diberitakan sebelumnua, Kejaksaan menetapkan Roro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Diklat Pra Jabatan yang dilaksanakan pada tahun 2009.
Diklat Prajab golongan I, II dan III itu diikuti sekitar 1.500 pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Bekasi dan menelan anggaran Rp 8 miliar.
Dalam kegiatan itu, Roro yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), menggandeng Wing Pendidikan Teknik dan Pembekalan (Wingdiktekkal) TNI AU Bandung.
Awalnya, semua proses pembayaran kepada pihak kedua dilakukan melalui rekening instansi. Namun, beberapa waktu kemudian, Roro menerima uang Rp 2,4 miliar di rekening pribadinya.
Saat ini, Roro berada di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur, sejak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Bekasi pada 18 Maret 2016. (Res)