Polisi Tembak Maling Motor Berpistol di Galaxy Bekasi

Jajaran buser Polsek Bekasi Selatan menembak seorang maling motor yang beraksi di pertokoan Perumahan Taman Galaxy Indah, Jalan Pulo Ribung, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Maling yang ditembak kaki kirinya dan berhasil ditangkap polisi itu diketahui bernama Dalom Paksi Abdul Karim (33) alias Dalom Tulin, asal Lampung.

“Pelaku beraksi pada Sabtu malam, sekira pukul 20.00, 26 Maret 2016 lalu,” kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jayadi, Senin (25/4/2016).

Menurut Jayadi, saat beraksi, Dalom tidak sendrian. Ia bersama tiga pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran petugas, yaitu Dahud, Leo dan AN.

“Pelaku membawa senjata api revolver warna hitam beserta tujuh butir pelurunya, yang ditaruh di tas pinggang,” jelas Jayadi.

IMG-20160425-WA0004
Barang bukti yang diamankan polisi.

Penangkapan bermula ketika Dalom CS menggasak motor Honda Beat B 3990 FKH warna merah milik Ricardo Candra Putra yang terparkir di halaman toko Pet Shop.

“Mereka beraksi menggunakan kunci leter T. Kami menemukn 9 buah anak kunci leter T dari tangan pelaku,” ungkap Jayadi.

Setelah berhasil, Dalom CS kemudian menggasak lagi motor Honda Vario B 3016 TRE warna hitam milik Norman Gunther di lokasi yang sama.

Ketika pelaku hendak kabur, seorang saksi bernama Taqwa Febianto melihat. Taqwa berteriak maling, hingga mengundang perhatian massa.

“Pelaku Dalom panik dan menabrak trotoar saat membawa motor curian. Di saat bersamaan, anggota kami melintas di lokasi,” kata Jayadi.

Dalom CS tidak berhasil membawa kedua motor curian tersebut. Dalom, yang nahas itu, menjadi bulan-bulanan kemarahan massa.

“Pelaku Dalom kami amankan dan kami bawa ke beberapa tempat untuk melacak pelaku lain. Dia sempat melawan, sehingga kami tembak kakinya,” kata Jayadi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Dalom bisa dijerat Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Dalom juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Res)

Tinggalkan komentar