Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bekasi Idham Kholik optimis pelaksanaan Pilkada Bekasi yang direncanakan pada 15 Februari 2017 tepat waktu alias tidak molor.
“Insya Allah, Pilkada akan tepat waktu dan tak akan molor,” kata Idham kepada wartawan di Bekasi, Senin (25/4/2016).
Menurut Idham, hingga saat ini, KPU pusat masih membahas regulasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 di mana Bekasi termasuk di dalamnya.
“Kalau sudah selesai di pusat, nanti di tingkat kota atau kabupaten diberikan program dan jadwalnya secara detail,” jelas Idham.
Dipaparkan Idham, KPUD masih mengacu UU No 8 Tahun 2015 untuk pelaksanaan Pilkada Bekasi, termasuk bagi calon independen. Jika nantinya UU itu direvisi, KPUD pun ikut instruksi KPU pusat.
“Prinsipnya kami akan melaksanakan apa yang tertuang di UU. Karena jika diubah, maka ya akan kita laksanakan juga aturan yang diubah itu,” katanya. (Res)