Pengusaha Hotel di Kota Bekasi Digilir Komisi B, Ada Apa ?

Keberadaan hotel di Kota Bekasi dari tahun ke tahun terus bertambah jumlahnya. Hanya saja sayang, beberapa hotel disinyalir dibangun tanpa mengindahkan ketentuan yang ada. Berangkat dari hal tersebut, pengusaha hotel di Kota Bekasi secara bergiliran dipanggil Komisi B DPRD Kota Bekasi.

Kamis (12/2) pihak Hotel Aston menjadi yang pertama dipanggil oleh Komisi B DPRD Kota Bekasi. Selanjutnya Minggu depan, Hotel Amaris, Amarosa juga bakal dipanggil ke gedung DPRD Kota Bekasi yang beralamatkan di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bekasi, Maryadi mengatakan, Hotel Aston dipanggil lantaran beberapa sebab. Pertama hotel yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan itu belum memiliki analisis damapak lalu lintas (Andalalin) dari pihak Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Kedua Hotel Aston sama sekali tidak memiliki lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sama sekali.

“Andalalinya belum keluar dan RTHnya tidak ada alias nol persen,” ujar Maryadi, melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (12/2).

Ditambahkan olehnya, semestinya Hotel Aston memenuhi tata aturan yang berlaku dalam hal pendirian bangunan yang dibuat oleh Pemkot Bekasi. Ia juga menyayangkan sikap Pemkot Bekasi yang seakan tutup mata akan hal tersebut.

“Kalau tidak ada Andalalinnya jelas akan mengakibatkan kemacetan di Jalan Ahmad Yani. Sedang soal RTH, jelas aturanya ada beberapa persen lahan yang disediakan untuk RTH,” kata dia.

Selain Hotel Aston, Hotel Amaris dan Hotel Amarosa dalam waktu dekat juga akan mendapat giliran dipanggil. (Ical)

Tinggalkan komentar