Lurah di Bekasi Dimutasi Cuma Gara-gara Angkat Kaki Saat Wali Kota Beri Sambutan

Mutasi dan rotasi jabatan dalam tubuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu hal yang wajar dan biasa terjadi dan bukan barang haram. Hal tersebut biasa dilakukan kepala daerah dalam rangka meningkatkan kinerja birokrasi.

Namun, apa jadinya jika seorang PNS terkena mutasi hanya karena mengangkat kaki dan menaruhnya di paha dengan posisi bersila saat Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memberikan sambutan dalam sebuah acara.

Itulah yang dialami oleh Lurah Sepanjang Jaya, Faisal Alang. Berdasarkan informasi yang beredar dirinya dimutasi menjadi Kepala Seksi Kependudukan Kecamatan Bekasi Utara lantaran yang bersangkutan mengangkat kaki pada saat Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memberi sambutan dalam sebuah acara belum lama ini.

“Jadi Lurah Sepanjang Jaya katanya dimutasi gara-gara ngangkat kaki pas Wali Kota kasih sambutan,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, Kamis (12/2).

Benar atau tidaknya, ia belum tau. Karenanya, dirinya akan melakukan kroscek kepada Kepala BKD Kota Bekasi untuk mengetahui kebenarannya.

“Benar atau tidak dia dimutasi karena urusan itu nanti saya akan coba cek,” kata dia.

Ditambahkan olehnya, Wali Kota Bekasi pada dasarnya memang memiliki hak dalam urusan mutasi pegawai serta memiliki kewenangan menilai anak buahnya.

“Mungkin Wali Kota Bekasi menilai tindakan anak buahnya dari sisi etika sebagai seorang pelayan masyarakat. Nah hal ini hendaknya disikapi positif oleh PNS di Kota Bekasi, agar ke depan bisa lebih memperhatikan etika,” kata dia.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Solihin mengaku kurang sependapat jika yang bersangkutan dimutasi haya karena urusan tersebut. Menurutnya, mutasi semestinya dilakukan atas penilaian rapor kinerja dan kebutuhan dari birokrasi itu sendiri seperti yang selalu didengung-dengungkan Wali Kota Bekasi.

“Kalau memang benar gara-gara urusan angkat kaki saya tidak sependapat. Tapi kalau pertimbanganya berkaitan dengan kinerja dan aspek-aspek lainnya saya mendukung karena itu hak prerogatif wali kota,” tandasnya. (Ical)

Tinggalkan komentar