Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi pada tahun 2014 dari sektor retribusi memang memenuhi target yang dicanangkan dan bahkan melebihi.
Dari target Rp49.087.421.850 Pemkot Bekasi berhasil meraup retibusi sebesar Rp50.365.045.631 atau 102,60 persen. Demikian data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bekasi Tahun 2014.
Akan tetapi sayang, ada beberapa sektor retribusi yang tidak memenuhi target yang dicanangkan.
Sektor tersebut antaralian, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang hanya mencapai angka Rp200.485.000 atau hanya 12,53 persen. Padahal dari sektor tersebut Pemkot Bekasi mematok target Rp1.600.000.000.
Begitu juga dengan retribusi sampah dan layanan kebersihan yang hanya mencapai Rp6.567.288.850 dari target Rp7.346.507.000 atau hanya 89,39 persen dari target.
Retribusi pelayanan pasar yang hanya meraup Rp4.605.708.000 atau hanya 92,95 persen. Padahal target untuk sektor itu sebesar Rp4.995.147.900.
Retribusi terminal juga tidak memenuhi target. Dari target sebesar Rp2.619.326.600, Pemkot Bekasi hanya bisa meraup pendapatan Rp1.200.581.900 atau 45,84 persen.
Retribusi rumah potong hewan juga mengalami hal sama.Bahkan dari target sebesar Rp285.702.700, Pemkot Bekasi hanya berhasil meraup Rp33.139.000 atau 11,60.
Sementara untuk retribusi izin gangguan keramaian dan retribusi izin trayek, meski tidak memenuhi target akan tetapi jumlahnya tidak terlalu jomplang. Retribusi izin gangguang keamanan misalnya realisasi targetnya hingga 98,25 persen. Sedangkan izin trayek realisasi target 95,04 persen. (Ical)