Wali Kota Bekasi Dukung Ahok Putus Kontrak PT Godang Tua Jaya

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam persoalan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Rahmat Effendi mengatakan sepakat dengan rencana DKI Jakarta memutus kontrak pengelola TPST Bantar Gebang, yaitu PT Godang Tua Jaya bersama perusahaan joint operationnya PT Navigat Organic Energy Indonesia.

“Ya harus didukunglah, namanya bagian integral. Kita kan bukan antarnegara,” ujar Rahmat Effendi, di samping Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/11/2015) siang.

Rahmat Effendi yakin, jika keputusan itu dianggap baik bagi DKI Jakarta, pastilah berdampak baik pula bagi Kota Bekasi. Jadi, katanya, tidak alasan bagi Kota Bekasi untuk menolak rencana DKI Jakarta.

Menurut Rahmat Effendi, Pemkot Bekasi pun siap memberikan yang terbaik bagi DKI Jakarta dalam pengelolaan TPST Bantar Gebang. Bagaimana pun, kata dia, DKI Jakarta selama ini telah memberikan kontribusi positif dalam berbagai hal, semisal dana hibah untuk pembangunan infrastruktur.

“Kalau Gubernur nanti bilang, ‘Hei, Kota Bekasi, mari kita kelola bersama’. Ya ayo, alhamdulillah,” kata Rahmat Effendi.

Diberitakan sebelumnya, sejak 2009, Bekasi dan DKI Jakarta memang sudah bersepakat menjalin kerja sama pengelolaan TPST Bantar Gebang. Hal itu tertuang dalam perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak, yang di dalamnya ada hak dan kewajiban masing-masing.

Sejauh ini, Pemkot Bekasi bertugas memastikan pengelolaan sampah DKI Jakarta di TPST Bantar Gebang berjalan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat sekitar. Dalam perjalanannya, perjanjian tersebut telah mengalami addendum atau perubahan poin.

Belakangan, hubungan DPRD Bekasi dan DKI Jakarta memanas. DKI Jakarta dinilai melanggar perjanjian seperti melanggar jam operasional truk, rute, dan lain-lain.

Namun, dalam rapat yang dihadiri Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji di gedung DPRD Bekasi, beberapa waktu lalu, terungkap fakta lain. Menurut Isnawa, yang melanggar sebenarnya pihak ketiga.

(Baca: 12 Dosa PT Godang Tua Jaya di TPST Bantar Gebang)

Untuk itulah, mulai tahun 2016, DKI Jakarta ingin memutus kontrak dengan pihak ketiga dan menjalankan swakelola TPST Bantar Gebang. DKI Jakarta meyakini cara tersebut akan membuahkan hasil lebih baik, termasuk bagi Kota Bekasi. (Res)

Baca semua topik: # Kisruh TPST Bantar Gebang

Tinggalkan komentar