7 Bukti Persekongkolan Jahat ‘Proyek Banjir’ Kota Bekasi

Temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang proyek penanggulangan banjir di Perumnas 3 Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi tahun 2014 tidak bisa dianggap remeh.

Setidaknya, ada 7 bukti kuat persekongkolan jahat pada proyek Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi itu:

Pertama, 6 dari 7 perserta yang memasukkan dokumen penawaran terbukti berada dalam satu kendali. Dokumen itu diupload melalui IP client (jaringan internet) atau komputer yang sama dalam rentang waktu yang berdekatan.

Kedua, dokumen penawaran milik 6 perusahaan tersebut formatnya sama: dari mulai susunannya hingga kesalahan ketiknya.

Ketiga, dokumen teknis milik 6 perusahaan itu pun sama, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, spesifikasi barang yang ditawarkan (merek/jenis/tipe) dan dukungan teknis.

Keempat, nomor SPH (surat penawaran harga) 2 dari 6 perusahaan itu sama persis. Nomor SPH PT Bona Jati Mutiara dengan PT Daksina Persada sama, yaitu 075/SPH-BJM/VII/2014. Yang berbeda hanya nama penjaminnya (penawar atau direktur).

(Baca detail: Terungkap, Dinas Bimarta Kota Bekasi Monopoli Lelang Proyek)

Kelima, saat proyek berjalan, PT Bona Jati Mutiara rupanya membeli keperluan kerjanya dari PT Daksina Persada, yaitu berupa saluran terbuka (biasa untuk irigasi) tipe U-Ditch 1200/1200 sebanyak 708 buah dengan harga satuan Rp 1.422.000 per unit. BPK menyebut ada pemahalan harga sampai Rp 1,6 miliar.

Keenam, ada rekayasa. BPK menyebut Dinas Bimarta memanipulasi laporan harian dan mingguan mengenai pengerjaan proyek tersebut. “Laporan harian dan mingguan tidak berdasarkan kemajuan fisik yang sebenarnya,” sebut BPK.

Ketujuh, ada addendum (perubahan) poin kontrak pada 10 Oktober 2015 atau empat hari setelah kontrak awal ditandatangani (6 Oktober). Addendum bertujuan untuk mengurangi volume item tertentu, namun nilai proyek atau harga tidak berubah sama sekali.

(Tim)

Tinggalkan komentar