Pemerintah daerah di Indonesia telah mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 pada Kamis (30/11/2023).
Melansir Databoks, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi daerah dengan UMK 2024 tertinggi nasional, yaitu Rp5.343.430. Di posisi berikutnya ada Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.
Besaran UMK di tiga daerah Jawa Barat tersebut mengalahkan DKI Jakarta, yang UMK-nya disamakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Berikut daftar lengkap 10 daerah dengan UMK 2024 tertinggi di Indonesia:
Adapun Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, menjadi daerah dengan UMK 2024 terendah nasional, yakni Rp2.038.005.
Penyesuaian UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024. UMK hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kemudian bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, pengupahannya berpedoman pada struktur dan skala upah dari perusahaan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024. UMK tertinggi dipegang oleh Kota Bekasi sebesar Rp5.343.430, naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya Rp5.158.248,20.
Menyusul Kabupaten Karawang yang pada 2023 sebesar Rp5.176.179,07 dan pada 2024 naik Rp81.654,93 atau 1,58 persen jadi sebesar Rp. 5.257.834.
Sementara UMK terendah dipegang oleh Kota Banjar sebesar Rp2.070.192, naik Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari tahun 2023 sebesar Rp1.998.119,05.
Kota Bandung berada di urutan kelima UMK tertinggi di Jawa Barat dengan besaran Rp4.209.309, naik Rp160.846,31 atau 3,97 persen dari tahun 2023 sebesar Rp4.048.462,69.
Kenaikan UMK di Jawa Barat tahun 2024 rata-rata sebesar 2,50 persen atau Rp78.909. Angka ini lebih rendah dari tuntutan buruh yang mencapai 15 persen.