Opini  

Kewenangan Hakim dalam Penetapan Tersangka Baru Tindak Pidana Korupsi

Avatar photo
Naupal Al Rasyid, SH., MH Selaku Direktur LBH FRAKSI 98.

Mengingat tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan terorganisir (organized crime) yang mana sesuatu kejahatan korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri.

Serta tipologi korupsi bersentuhan antara warga dan birokrasi atau aparat negara, di pusat maupun dipemerintahan daerah yang melibatkan antarbirokrat, politisi, aparat hukum dan perusahaan yang mendapatkan kedudukan istimewa.

Atas fenomena tersebut, kewenangan Hakim dapat membuktikan suatu persidangan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan saksi-saksi yang menyakini dan menetapkan tersangka baru dalam persidangan korupsi.

Penetapan ini juga, agar tidak terkesan tebang pilih dengan indikasi kesengajaan ada seorang pelaku tindak pidana korupsi tidak ditetapkan sebagai tersangka baru untuk dihadapkan di muka persidangan untuk selanjutnya diadili.

Pembuktian ini sering terjadi di pengadilan karena fakta persidangan misalnya, dalam kasus korupsi orang-orang yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka dan diadili oleh penyidik dan penuntut tidak ditetapkan sebagi tersangka baru, membuat pengadilan tidak dapat membuat putusan yang adil.

Dalam hal ini, Harkristuti Harkrisnowo (2003) berpendapat bahwa proses peradilan pidana saat ini hanyalah proses bukan sistem peradilan pidana. Karena seluruh bagian sistem belum memiliki tujuan dan persepsi yang sama dalam menanggulangi kejahatan. Secara normatif, sudah banyak masalah untuk mewujudkan peradilan pidana yang terpadu, apabila ditambah dengan konflik yang telah lama terjadi di antara para penegak hukum.

Peradilan yang independen tidak akan mengizinkan seseorang dianggap bersalah sebelum ada pembuktian yang terbukti. Peradilan juga, dapat memastikan bahwa semua orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi harus dihukum.

Penetapan tersangka baru oleh Hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan pada tindak pidana korupsi, sekurang-kurangnya juga akan memiliki dua (2) dampak tehadap posisi dan intitusi kejaksaan sebagai yang memiliki kewenangan sebagai dominus litis. Untuk itu, dampak pertama adalah sebagai institusi penegak hukum yang juga duberikan kewenangan untuk melaksanakan putusan dan penetapan Hakim.

Maka penetepan tersangka baru oleh Hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan akan memaksa jaksa penuntut umum untuk segera membawa terdakwa yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Hakim ke hadapan pengadilan untuk segera dipersidangkan.

Sedangkan, dampak kedua, penetapan tersangka baru oleh Hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan pada tindak pidana korupsi ini berdampak pada asas dominus litis.

Dalam hal ini, pengadilan melalui kewenangan penetapan tersangka baru berdasarkan fakta-fakta persidangan pada tindak pidana korupsi, pada akhirnya mengintervensi institusi kejaksaan sebagai dominus litis untuk membawa tersangka baru tersebut kehadapan pengadilan.

Akan tetapi aspek positifnya pengadilan melalui penetapan tersangka baru tersebut, sekurang-kurangnya telah membantu pekerjaan penydik dan penuntut melaui penetapan yang dibuatnya berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Jika berdasarkan fakta-fakta persidangan, Hakim melihat dan meyakini bahwa terdapat pelaku lain yang sebenarnya merupakan pelaku dari suatu perkara korupsi dan untuk itu Hakim berwenang menetapkan sebagai tersangka baru.

Selanjutnya, meminta jaksa penuntut umum menghadirkan ke persidangan untuk diadili dan menambahkan bukti-bukti lain sebagai pendukung penetapan tersangka baru guna kepentingan persidangan yang akan datang.

Hakim dalam memutus perkara harus berdasarkan pertimbangan hukum dan terbebas dari intervensi pihak manapun. Selain itu, hakim juga harus mendasarkan pertimbangannya pada lingkup kewenangan sesuai dengan tinfkatan peradilan, baik pada kewenangan memeriksa judex facti atau judex juris. Hal ini, dimaksud agar setiap putusan yang dikeluarkan pengadilan di setiap tingkatan dapat menghasilkan keharmonisan hukum dalam kaitan dengan jaminan kepastian hukum yang berkeadilan. (Saldi Isra, 1014).

Atas dasar hal tersebut, idealnya penetepan tersangka baru oleh Hakim berdasarkan pada fakta persidangan dalam tindak pidana korupsi hanya dapat dilakukan dalam ruangan peradilan tingkat facti, yakni pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

Kewenangan itu, dikarenakan fakta-fakta persidangan hanya diperlhatkan dalam pengadilan tingkatan judex facti tersebut, Dimana dalam hal kasasi atau judex juris Hakim hanya akan melakukan pemeriksaan terhadap penerapan hukum saja.

Pemberian kewenangan Hakim untuk menetapkan tersangka baru terhadap seseorang yang memiliki bukti permulaan yang cukup, ketika dihadapkak di pengadilan sebagai saksi dan terdapat petunjuk bahwa seseorang diduga keras sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Lalu, membawa implikasi yang cukup luas dalam proses hukum acara dan biasanya proses penetapan status tersangka baru pada tahap pemeriksaan awal atau pemeriksaan pendahuluan.

Tahapan pemeriksaan Hakim menetapkan tersangka baru yang semula dijadikan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dan dilakukan oleh Hakim dengan memasukkannya kedalam amar putusan perkara yang sedang diperiksanya tersebut (dalam pemeriksaan terdakwa yang lain).

Sehubungan dengan itu, maka konsekuensi adalah jaksa penuntut umum selaku eksekutor putusan Hakim harus menjalankan amar putusan tersebut.

Akan tetapi yang paling mendasar adalah mengenai alasan suatu penetapan tersangka baru oleh Hakim, harus berdasarkan fakta persidangan dan memperoleh jaminan untuk segera ditindaklanjuti dalam proses persidangan.

Lebih lagi, karena tidak dapat dilakukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka baru oleh Hakim dan tidak ada aspek hukum sebagaimana dapat digunakan untuk menguji penetapan tersangka baru yang berpotensi melanggar HAM.

Oleh karenanya, bagian terpenting kewenangan penetapan tersangka baru oleh Hakim berbasis fakta-fakta persidangan pada tindak pidana korupsi harus juga didasarkan pada keyakinan Hakim itu sendiri, atas dasar fakta-fakta yang dilihatnya dalam suatu persidangan.

Bahwa kemudian, terdapat seseorang atau lebih yang juga terlibat dalam suatu tindak pidana korupsi, namun belum dihadapkan kepersidangan oleh jaksa penuntut umum atau belum ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini, dapat mencederai rasa keadilan bagi masyarakat jika tidak ditetapkan menjadi tersangka baru, maka penetapan tersangka baru oleh Hakim berdasarkan fakta persidangan dalam tindak pidana korupsi harus dipositivisasi dengan konsekuensi tidak dapat di praperadilankan.

Sebenarnya, penetapan tersangka baru oleh Hakim harus segera dilanjutkan dalam proses persidangan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan selanjutnya merupakan bentuk penghormatan terhadap HAM tersangka baru.

Karena status tersangka baru dengan putusan Hakim dapat terbukti bersalah atau putusan bebas dalam pertimbangan persidangan selanjutnya, sampai kepada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht van gewijsde).

Oleh: Naupal AL Rasyid, SH.,MH MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *