Berita  

Terlibat Perampokan di Kemang Pratama, 3 Oknum TNI AL Dihukum

Avatar photo

Tiga oknum TNI AL yang terlibat dalam penculikan dan perampokan di ATM BCA Kemang Pratama, Kota Bekasi, akan dihukum. Apa hukumannya?

“Siapa pun yang salah, pasti dapat hukuman. Tinggal larinya ke pidana atau disiplin,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksma TNI M. Zainudin kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/2/2016).

Zainudin mengatakan, TNI AL sudah berusaha untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya. Sehingga, jika tetap ada yang melanggar, yang bersangkutan akan dihukum.

“Seminggu dua kali ada pengarahan dari komandan dan pembinaan mental secara keagamaan juga,” tegas Zainudin. (Baca: Warga Kemang Pratama Diculik, Dirampok dan Dibuang di Tol)

Tiga oknum TNI AL yang terlibat tersebut antara lain bernama Wahyu, Gio dan Roji. Mereka merampok bersama empat warga sipil dan seorang anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang Jakarta Selatan bernama Feri Guntara.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, para pelaku ditangkap pada Minggu di Jakarta.

Untuk tiga anggota TNI AL, pihaknya memang menyerahkan kasusnya ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). Sedangkan empat warga sipil dan satu anggota polisi, kepolisian yang menangani.

(Baca: Perampok Warga Kemang Pratama Ternyata Polisi dan Anggota TNI)

Sekadar diketahui, pelaku menculik warga Perumahan Kemang Pratama bernama Agustinus Edowail (26), pada Kamis (11/2/2016) malam sekira pukul 22.00. Mereka membawa Agustinus ke belakang GOR Bekasi dan setelah itu dibuang ke Jalan Tol Jakarta Cikampek.

Para pelaku merampas satu unit ponsel Iphone, uang di kartu ATM Rp 3 juta, dan mobil Toyota Yaris warna silver bernomor B 1552 FFM milik korban. Pelaku juga meneror dan memeras korban. (Res)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *