Site logo

Terdakwa Kebakaran Maut PT Mandom Bekasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Asisten Supervisor PT Iwatani Industrial Gas Indonesia Andi Hartanto atas insiden ledakan gas PT Mandom Indonesia yang menewaskan 28 pekerja, 10 Juli 2015.

“Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Budi Santoso dalam agenda sidang vonis Pengadilan Negeri Bekasi siang ini,” kata kuasa hukum PT Iwatani Industrial Gas Indonesia TM Luthfi Yazid di Bekasi, Selasa (13/2/2016).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rakatama, yang sebelumnya meminta terdakwa divonis tiga tahun penjara.

(Baca: Polisi Tetapkan Tersangka Tragedi Maut Kebakaran PT Mandom Bekasi)

Dalam sidang tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah karena lalai dalam pemasangan instalasi pabrik PT Mandom Indonesia di Jalan Irian, Blok PP, Kawasan Industri MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Kelalaian itu berupa bocornya `flexible tube` atau selang gas yang terpasang pada mesin deodorant parfum spray (DPS) filling line 2.

LPG yang bocor dari flexible tube tersulut oleh elemen pemanas mesin dryer yang terpasang di mesin DPS filling tersebut hingga mengakibatkan ledakan yang menewaskan 28 pekerja PT Mandom.

Menurut Luthfi, pihaknya merasa kecewa dengan putusan itu karena majelis hakim terkesan mengesampingkan kesaksian dan bukti yang pihaknya ajukan selama persidangan.

“Terdakwa tidak bersalah kasus ini saya katakan ada yang aneh dari awal,” katanya.

Selama proses pembelan terhadap terdakwa, kata dia, pihaknya berpedoman pada kontrak kerja sama yang dijalin antara PT Mandom Indonesia selaku pengguna jasa dengan PT Iwatani Industrial Gas Indonesia selaku pelaksana proyek instalasi saluran gas.

“Yang didakwakan jaksa di luar kontrak sama sekali, kasus ini tidak terkait terdakwa,” ujarnya.

Menurutnya, insiden ledakan itu terjadi dalam tempo waktu 100 hari pascaserah terima berita acara pengerjaan proyek.

“Selama 100 hari itu tidak ada keluhan atau kesalahan prosedur pengerjaan pemasangan pipa yang dikomplain PT Mandom,” katanya.

Selama proses pemasangan selang, kata dia, PT Iwatani Industrial Gas Indonesia sempat mendapati adanya sejumlah instalasi lama yang rawan, berupa selang patah dan retak.

“Bahkan pekerja yang memasang selang itu sempat khawatir karena selang lama mereka sudah rawan kebocoran,” katanya.

Selama pelaksanaan sidang, pihaknya menghadirkan saksi ahli instalasi selang sebanyak tiga orang dari Jepang yang memberikan kesaksian bahwa selang yang mereka pasang tidak mudah pecah dan bocor.

“Kemungkinan bocor karena sirkulasi gas di selang itu yang tidak bagus. Sirkulasi itu yang mengatur adalah pabrik,” katanya.

Namun demikian, pihaknya masih membutuhkan waktu mempertimbangkan perlu atau tidaknya dilakukan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

“Kami masih harus diskusi dulu dengan klien kami perihal kelanjutan kasus ini (banding),” ujarnya.
(Ant/Res)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    News
    Blog