Tarik Ulur PPDB Online Kota Bekasi, 100 Persen atau Tidak?

Penerapan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Onlie 100 persen kini dalam tantangan serius. Kebijakan yang sudah berlangsung selama dua tahuh ini kini diuji, banyak pihak ingin PPDB tidak lagi mengaunut pola 100 persen online.

Menurut Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bekasi, Dade Kusradi mengatakan, adanya desakan perubahan format dikarenakan proses tersebut telah memunculkan bangku kosong yang cukup banyak akibat banyak siswa yang diterima sekolah negeri tidak melakukan daftar ulang.

Siswa bersangkutan kata dia, tidak mendaftar ulang lantaran jarak sekolah yang terlalu jauh dengan jarak rumah. Sementara di lain sisi kuota yang tidak terisi tersebut tidak dibolehkan untuk diisi.

“Tahun 2013 ada sebanyak 825 bangku kosong sedangkan pada tahun 2014 jumlahnya meningkat menjadi 1.250. Ini yang kemudian mendasari banyak pihak terutama Dinas Pendidikan mengajukan revisi,” ujar politiisi PKS tersebut, belum lama ini.

Dinas pendidikan sendiri kata dia, telah mengajukan usulan adanya perubahan format PPDB Onlie 100 persen kepada Komisi D DPRD Kota Bekasi.

Dimana dalam usulan itu Dinas Pendidikan ingin PPDB Online dilangsungkan dalam dua tahap. Tahap pertama yakni jalur umum sebanyak 90 persen online dan tahap kedua jalur lokal sebanyak 10 persen.

“Jadi onlinenya hanya 90 persen saja. Sedangkan sisa 10 persen itu menggunakan pola pendekatan zoning antara sekolah asal dan sekolah penerima dibuka tiga hari setelah jalur umum dilangsungkan,” kata dia.

Berkenaan dengan usulan bersangkutan kata Dade, Komisi D DPRD Kota Bekasi langsung melakukan pembahasan maraton dengan berbagai macam pihak di lingkungan pendidikan. Bahkan Komisi D sudah berkonsultasi dengan Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi.

“Kami sudah langsung membahasnya yang pada akhirnya kami bertahan bahwa PPDB Online 100 persen harus dipertahankan karena sudah berjalan dengan baik dan cukup memberikan rasa keadilan bagi berbagai macam pihak,” kata dia.

Hanya saja, Komisi D DPRD Kota Bekasi memberikan usul agar ada revisi soal aturan bangku kosong. Komisi D ingin agar bangku kosong tetap bisa diisi.

“Caranya panggil siswa yang ada diurutan berikutnya. Jadi jangan dibiarkan kosong begitu saja,” kata dia.

Banyak alasan kenapa Komisi D DPRD Kota Bekasi tetap bertahan dengan keputusan tersebut. Salah satunya menghindari adanya penyimpangan proses PPDB.

“Takutnya kuota 10 persen dianggap sama dengan kuota bina lingkungan yang bisa dimainkan pada periode sebelumnya. Inilah mengapa kita tetap bertahan dengan format 100 persen,” tandasnya.

Kendati demikian, keputusan 100 persen atau tidak masih belum final. Pasalnya masih akan ada pertemuan antara Komisi D dengan Dinas Pendidikan.

“Pada dasarnya kita tetap dengan seratus persen. Nanti kita lihat dalam pembahasan antara Komisi D dengan Dinas Pendidikan,” pungkasnya. (Ical)

Tinggalkan komentar