DPRD Kota Bekasi menyebut Pemerintah Kota Bekasi sewenang-wenang dalam menerapkan kebijakan penggusuran bangunan liar. Tidak ada solusi untuk warga–dialog pun tak pernah.
Rabu (9/11/2016), sejumlah anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PAN, Hanura, Gerindra dan PPP datang ke lokasi bekas penggusuran di Pekayon Jaya, Bekasi Selatan.
Dari kunjungan itu, DPRD menemukan fakta-fakta yang mencengangkan. Salah satunya adalah intimidasi atau ancaman yang dialami warga, oleh sekelompok orang.
“Kami mendapatkan keluhan dari warga. Sebelum penggusuran, mereka mengaku diintimidasi oleh pihak Pemkot Bekasi agar meninggalkan tempat mereka,” kata Solihin, dari Fraksi PPP.
Menurut Solihin, lima fraksi sudah sepakat mengawal kasus penggusuran ini melalui Panitia Khusus (Pansus). Termasuk mengungkap dugaan adanya kepentingan pengusaha properti.
Sarni Ruminta Sihombing, dari Fraksi Gerindra, juga akan melayangkan surat pengaduan ke Kementerian Hukum dan HAM. Gerindra menilai ada yang dilanggar Pemkot Bekasi dari segi yuridis.
“Sudah jelas, Pemkot Bekasi tidak mendialogkan penggusuran ini dengan warga dan pihak terkait lainnya. Artinya, ada hak warga yang dilanggar,” kata Sarni.
Anim Imamuddin, dari Fraksi PDI Perjuangan, menjamin bahwa Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II–selaku pemilih lahan–tidak pernah memerintahkan menggusur warga.
“Tidak ada perintah apa pun dari Perum Jasa Tirta II. Pemkot Bekasi melalui Dinas Tata Kota menerbitkan surat pembongkaran begitu saja,” ungkap Anim.
Warga yang tergusur, kata Anim, merupakan warga Bekasi. Mereka memiliki KTP di Kelurahan Pekayon Jaya. Mereka juga membayar kewajiban pajak selama menempati lahan negara.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, sudah mengawal warga ke Kota Bandung menemui Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari. Warga meminta solusi.
“Kami akan lakukan yang terbaik untuk warga. Kami juga segera menemui Komisi V DPR RI selaku mitra Kementerian PUPR,” jelas Ineu.
(Baca juga: Penggusuran Pesanan Taipan Properti)
Sekadar diketahui, dari data Dinas Tata Kota yang kami peroleh, 51 titik bangunan liar menjadi target penggusuran di tahun 2016.
Rincian targetnya, 27 titik bangunan liar berada di sepanjang sungai dan saluran. Saat ini, 25 titik sudah rata tanah. Anggaran penggusuran Rp 2,5 miliar dari APBD.
Kemudian 24 titik berdiri tidak di sepanjang sungai maupun saluran. 18 di antaranya, sekarang, juga sudah dieksekusi. Anggarannya Rp 1,6 miliar.
Program penggusuran digawangi dua dinas sekaligus: Dinas Tata Kota dan Dinas Bina Marga dan Tata Air (Disbimarta). Masing-masing memiliki peran yang berbeda.
Dinas Tata Kota berperan sebagai ekskutor penggusuran. Sedangkan Disbimarta bertugas melakukan tindak lanjut pascapenggusuran dengan membangun jalan ataupun saluran.
Untuk membangun jalan dan saluran di atas lokasi bekas penggusuran, Pemkot Bekasi mengalokasikan dana Rp 100 miliar pada APBD 2016. Disbimarta yang menggarap.
Kepala Dinas Tata Kota, Koswara Hanafi mengatakan, hampir semua bangunan liar di dekat saluran air berdiri di atas tanah milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikelola oleh Perusahaan Umum Jasa Tirta II.
“Semua pembongkaran berkaitan dengan bangunan liar di atas tanah pengairan. Yang nantinya lahannya akan digunakan untuk jalan, normalisasi atau RTH,” kata Koswara. (Mya/Res)