Kota Bekasi adalah ‘surga’ bagi pengembang properti. Dipengaruhi berbagai faktor, pasar properti di Bekasi jauh lebih menjanjikan ketimbang daerah penyangga Jakarta lainnya.
Setiap tahun, puluhan perumahan dibangun. Pengembangnya dari kelas teri hingga kelas kakap. Terhitung sejak 1997 atau awal Kota Bekasi berdiri, sampai sekarang, tercatat ada 200 lebih perumahan beridiri.
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi 2011-2031, terlihat jelas: dari luas total 21.049 hektar, 45,3% sudah terbangun perumahan, 9% perdagangan, 3,7% industri, dan 5% ruang terbuka hijau murni.
Masih ada sisa 37% lahan. Dari sisa itu, perumahan masih mendapatkan alokasi 8%, perdagangan 24%, industri 2% dan RTH murni 3%. Secara keseluruhan, alokasi untuk perumahan di Kota Bekasi 53,3% atau 11,321 hektar.
Alokasi lahan perumahan yang besar itu bukan berarti dimanfaatkan semua untuk bangunan. Pengembang, dalam membangun perumahan, wajib menyediakan apa yang disebut Fasos Fasum (Fasilitas sosial dan Fasilitas umum).
Pengembang hanya bisa membangun sesuai besaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Di Kota Bekasi, KDB berkisar antara 40% sampai 70%, tergantung tingkat kepadatan penduduknya.
Kebanyakan, KDB perumahan di Kota Bekasi adalah 60%. Artinya, pengembang hanya bisa membangun maksimal 60% lahannya. Sisanya bisa dimanfaatkan untuk Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)–istilah lain Fasos Fasum.
Di Indonesia, rata-rata kota besar mewajibkan pengembang menyediakan 40% Fasos Fasum. Jakarta, Tangerang, Depok, Bandung dan Surabaya, misalnya, mengambil persentase 40% untuk Fasos Fasum.
Dengan asumsi 40%, jika alokasi lahan perumahan di Kota Bekasi 11,321 hektar, maka luas Fasos Fasum yang ada adalah seluas 4.528 hektar.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 bahkan mengatur, pertamanan harus mendapatkan porsi minimal 20% dari total Fasos Fasum.
Apabila Fasos Fasum Kota Bekasi 4.528 hektar, maka lahan pertamanan mencapai 905,6 hektar (20%). Ini sekaligus menjadi ‘tabungan’ untuk mengejar ketertinggalan RTH.
Sisanya digunakan untuk jaringan jalan, jaringan utilitas, tempat ibadah, gedung pertemuan, pusat olahraga, parkir, sekolah dan lain-lain yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Temuan BPK
Fasos Fasum tersebut adalah aset milik Pemerintah Kota Bekasi, yang harus diserahterimakan secara sah dari pengembang kepada pemerintah. Sayang, potensi yang besar itu tidak dikelola dengan baik.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan terbaru mengungkapkan, aset daerah berupa 177 bidang tanah untuk Fasos Fasum senilai Rp 137,5 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Rp 8,5 miliar di antaranya tidak diketahui keberadaannya. Ratusan bidang tanah tersebut tersebar di 20 lebih perumahan di 12 kecamatan.
Aset yang sudah tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemkot Bekasi itu, sebut BPK, tidak memiki dasar pengakuan, pengukuran dan pencatatan yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan.
Temuan BPK sangat mengejutkan: luas tanah yang tercatat di KIB tidak sama dengan luas tanah yang tercantum dalam berita serah terima acara (BAST).
Ketika diverifikasi ulang oleh Pemkot Bekasi, data luas tanahnya juga tidak sama. Wajar, jika dalam dua tahun berturut-turut, yaitu tahun 2013 dan 2014, BPK menganggap data tersebut masih janggal.
BPK kemudian melakukan uji petik tanah Fasos Fasum di lapangan. Hasilnya, sebagian tanah tidak diketahui keberadaannya. Sebagian lagi telah berubah fungsi menjadi kawasan komersil.
Tanah Fasos Fasum seluas 4.576 meter persegi di Perumahan Harapan Indah adalah contohnya. Rinciannya, 1.380 meter persegi berubah menjadi pertokoan dan 3.196 meter persegi berubah menjadi perumahan.
Atas permasalahan tersebut, BPK memerintahkan Pemkot Bekasi mengklasifikasi data Fasos Fasum secara jelas ke dalam tiga kategori. Pertama, kategori Fasos Fasum yang ada dan datanya sama dengan KIB.
Kedua, Fasos Fasum yang sudah berubah atau kondisinya tidak sama dengan KIB. Terakhir, Fasos Fasum yang tidak bisa ditemukan keberadaannya.
(Baca beritanya: Tanah Fasos Fasum Perumahan di Kota Bekasi Hilang Misterius)
Perintah BPK itu nampaknya menjadi beban berat bagi Pemkot Bekasi. Hingga saat ini, Pemkot masih ‘gagap’ marasionalisasi data antara KIB, BAST dan hasil verifikasi.
Dimainkan
Sudah sepatutnya kita jeli melihat kasus tersebut. Akar persoalannya adalah Pemkot Bekasi telah mencatat aset tersebut dalam laporan keuangannya. Seandainya BPK tidak menyorot, masalah ini tentu selesai.
Pertanyaan sederhana yang mesti kita uji adalah: apakah ini sekadar kesalahan administrasi, atau memang ada upaya manipulasi yang dilakukan secara sistematis?
Wajarnya, Pemkot Bekasi akan melakukan verifikasi terlebih dulu tanah Fasos Fasum, lalu disinkronkan dengan BAST. Setelah keberadaannya jelas, barulah dicatat sebagai aset.
Namun, apa yang dilakukan Pemkot Bekasi kebalikannya. Pemkot mencatat lebih dulu tanpa mempertimbangkan BAST. Sedangkan apa yang tertera di BAST sendiri saling bertentangan dengan di lapangan.
Jadi, atas dasar apa Pemkot Bekasi mencatat 177 bidang tanah Fasos Fasum tersebut? Dari mana angka-angka luas tanah yang tertera di KIB? Bagaimana nasib tanah senilai Rp 8,5 miliar yang tidak diketahui rimbanya?
Keanehan-keanehan tersebut menggiring kita kepada suatu kecurigaan: ada kejahatan terselubung untuk menutupi raibnya tanah Fasos Fasum hak masyarakat. Motifnya klise. Uang.
Modusnya, seperti jamak terjadi, tanah tersebut dikuasai oleh pengembang perumahan tersebut dan dikomersilkan. Pihak pemerintah cukup ‘berkedip mata’ saja.
Atau, tanah tersebut dijual secara diam-diam oleh oknum pejabat kepada pihak ketiga–seperti terjadi dalam kasus penjualan aset berupa tanah pemakaman kepada pengembang Bekasi Timur Regency oleh sejumlah pejabat.
Mustahil bagi pengembang berani mengubah Fasos Fasum bernilai miliaran rupiah menjadi bangunan komersil–bahkan komplek perumahan seperti di Harapan Indah–tanpa ‘beking’ orang dalam pemerintahan.
Risikonya berkali-kali lipat, tentunya. Selain ada ancaman pidana, Fasos Fasum yang disulap itu akan menjadi sengketa yang berkepanjangan karena penghuninya merasa sudah membeli secara legal.
Modus lain yang lebih rapi adalah memainkan perencanaan pembangunan dengan utak-atik hitungan luas tanah. Targetnya, pengembang bisa memanfaatkan tanahnya semaksimal mungkin.
Siapa pemainnya?
Mendudukkan aktor pemain tanah Fasos Fasum tidak sulit jika mencermati permasalahan ini. Aktor pertama adalah pengembang, sebagai pihak yang berperan sebagai pengguna kawasan. Aktor kedua ialah oknum Pemkot sendiri.
Dinas Tata Kota Bekasi, sebagai dinas yang bertugas memverifikasi aset Fasos Fasum perumahan, berpotensi terlibat. Dinas ini punya perananan penting dalam perencanaan dan pengendalian tata ruang wilayah.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sebagai pencatat aset, juga tidak luput dari dugaan. Tidak menutup kemungkinan, instansi lain pun turut terseret.
Meski demikian, semua kecurigaan tersebut tentu menjadi mentah jika Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi–sebagai pucuk pimpinan–menjawabnya dengan menjalankan saran BPK, yaitu mendata kembali Fasos Fasum secara serius.
Apabila dalam pendataan dan verifikasi di lapangan Pemkot Bekasi menemukan Fasos Fasum yang beralih fungsi, segeralah diambil alih agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Kuncinya, kemauan menegakkan aturan–termasuk bagi yang bersalah.
Redaksi
Selamat Pagi Bapak / Ibu,
Terkait dengan masalah Fasos / Fasum ini khususnya yang berapa di komplek Perumahan, saya ingin bertanya apakah tanah Fasos / Fasum yang ada dilingkungan RT/RW dapat dijual belikan kepada Warga ? karena saya ada menemukan tanah Fasos / Fasum yang digunakan secara pribadi oleh warga dan tanah itu sudah dipagar permanan dan masuk mejadi area rumah warga tersebut. Alasannya Tanah Fasum itu sudah dia beli. Mohon pencerahannya.