Seorang pemuda pengangguran berinisial PAJ ditangkap petugas Polantas Polresta Bekasi di yang sedang bertugas mengatur lalu lintas di persimpangan Tegal Gede, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (12/1/2016).
Kasubag Humas Polresta Bekasi Iptu Makmur mengatakan, Polantas yang menangkap ialah Bripka Sahat Butar. Saat itu, ia menghentikan pelaku yang tidak mengenakan helm.
Usut punya usut, pada helm yang ditaruh di bawah jok motor, terselip dua paket sabu sip edar. Pelaku pun segera diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bekasi.
“Sekarang sudah diamankan di Unit Narkoba berikut tiga paket sabu dengan total seberat satu gram, dan dalam pengembangan anggota,” kata Makmur.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114, 111, 112 dan junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal enam tahun.
Kasat Lantas Kompol Argowiyono mengapresiasikan tindakan yang dilakukan anak buahnya. Sesuai arahan pimpinan, kata dia, setiap anggota wajib melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata atau yang mudah diketahui.
“Untuk itu, kami akan terus giatkan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata. Pagi, siang, sore sampai malam. Tiap hari rutin. Ini untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” kata Argowiyono. (Res)