Sabu 13,9 Kg yang Disita Polresta Bekasi Produksi Impor

Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Daniel Tifaona mengatakan sabu-sabu seharga Rp 24 miliar yang berhasil disita dari seorang residivis berinisial RD merupakan produk impor.

“Barangnya (sabu-sabu) produk impor, tapi kami belum bisa informasikan dari negara mana,” katannya di Bekasi, Senin (14/12/2015).

Menurut dia, RD merupakan seorang residivis dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang bebas dari hukuman pada 2015.

RD ditangkap pihaknya pada Kamis (10/12/2015) di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, sekira pukul 23.30 WIB dengan barang bukti 13,9 Kg sabu-sabu senilai Rp 1,9 miliar/bungkus.

“Sabu-sabu itu dikemas dalam 13 plastik dengan berat masing-masing plastik 1 Kg. Harga pasaran saat ini sekitar Rp1,9 miliar per bungkus plastik,” katanya.

Pelaku RD, kata dia, kerap memasarkan barang tersebut ke sejumlah diskotek di wilayah Jakarta dan Bekasi.

“Pelaku tinggal dekati pengunjung diskotek yang sedang `fly` dan menawarkan sabu,” katanya.

Sabu-sabu yang disita dari tangan RD diketahui berasal dari pemasok bernama Yong Kim alias Bong Kim yang hingga kini masih buron.

“Pemasoknya masih kita kejar,” katanya.

Daniel menjelaskan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 (1),(2) sub Pasal 112 (1),(2) UU Nomor 35 tentang Narkotika.

“Ancamannya bisa hukuman mati,” katanya. (Antara/Res)

Tinggalkan komentar