Di Kota Bekasi, Bayar Pajak Bisa via Online

Pemerintah Kota Bekasi mulai menerapkan fasilitas pelaporan dan pembayaran pajak secara online atau dalam jaringan/daring guna mengantisipasi penyelewengan transaksi.

“Fasilitas itu saat ini sudah resmi kami berlakukan dan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk keperluan sejumlah transaksi pajak,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda di Bekasi, Senin (14/12/2015).

Menurut dia, pembayaran pajak secara online oleh para wajib pajak akan semakin mudah karena tidak perlu lama mengantre, namun cukup mengakses website bekasikota.go.id yang terkoneksi secara `real time`.

Menurut dia, sistem pembayaran pajak secara online itu dikerjasamakan pihaknya dengan Bank Jabar Banten untuk melayani transaksi pajak pengusaha restoran, hotel, reklame, parkir, dan tempat hiburan.

“Dengan pembayaran pajak online ini, diharapkan instansi terkait bisa terpacu untuk mengelola anggaran secara lebih transparan dan meminimalisir penyelewengan pajak,” katanya.

Aan mengatakan, pencapaian target pajak di Kota Bekasi setiap tahunnya diharapkan bisa terus meningkat dengan adanya kemudahan transaksi ini.

Fasilitas pemberitahuan dan pembayaran pajak secara online ini saat ini tengah gencar disosialisasikan pihaknya kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Sosialisasi ini diharapkan berlanjut dari kecamatan-kecamatan di Kota Bekasi untuk meneruskan sosialisasi agar menjadikan Kota Bekasi sebagai `Smart City`,” ujarnya. (Antara/Res)

Tinggalkan komentar