Site logo

Rencana Pemkot Bekasi Ambil Alih Pasar Harapan Jaya Ditentang

Rencana Pemerintah Kota Bekasi mengambil alih aset berupa tanah dan bangunan pasar Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, ditentang pihak pengelola yaitu PT Sadari Adiputra Utama (swasta).

Direktur PT Sadari Adiputra Utama, Adhy Firdaus, menentang keras upaya pemasangan plang peringatan berisi klaim aset di depan pasar oleh Dinas Perekonomian Rakyat Kota Bekasi dan personel gabungan yang terdiri Satpol PP dan Polisi.

“Kami sangat menyayangkan tindakan Pemkot Bekasi memasang plang tersebut tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan kami,” kata Adhy, Kamis (14/1/2016).

Menurut Adhy, tanah seluas 17.924 meter persegi itu bukan merupakan fasos fasum pemerintah, melainkan tanah girik yang pajaknya dibayar oleh Hj Musliha. Kata Adhy, pemerintah tidak bisa gegabah untuk mengambil alih tanah tersebut.

“Kalau Pemkot Bekasi hanya berdasarkan surat perjanjian saja, untuk mengeksekusi lahan itu, tentu tidak kuat. Pemkot bisa diperkarakan secara hukum,” kata Adhy.

Dijelaskan Adhy, selama ini pengelolaan pasar Harapan Jaya tidak pernah mengalami kendala. Pengelola rutin membayar retribusi kepada pemerintah. “Jadi, selama ini tidak ada masalah sebenarnya,” kata Adhy. (Adi Talor)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment