Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyediakan kuota 5 persen bagi siswa miskin dalam Penerimaan Peserta Didik Baru online 2016/2017 di setiap sekolah negeri di wilayah setempat.
“Kebijakan itu baru kita berlakukan pada PPDB 2016 ini yang diagendakan berlangsung pada Juni,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi Sabarudin di Bekasi, Rabu (18/5/2016).
Kebijakan itu dilatarbelakangi aturan pemerintah terkait wajib belajar 12 tahun di seluruh daerah.
Menurut dia, kuota tersebut disediakan pihaknya melalui jalur afirmasi yang diunggah melalui situs bekasi.siap-ppdb.com.
Proses seleksi terhadap calon siswa miskin dilakukan secara online melalui kompetisi persyaratan sesama calon siswa tidak mampu sesuai standar yang dibuat Dinas Sosial Kota Bekasi.
Persyaratan itu di antaranya pendapatan rutin orang tua, luas rumah di bawah 8 meter dan persyaratan standar lainnya.
“Kompetisi online mereka tidak kita satukan dengan calon siswa reguler, namun dipisah dengan sesama siswa tidak mampu,” katanya.
Menurut dia, Dinas Pendidikan telah menerima data jumlah siswa misikin dari Dinas Sosial yang akan dicocokan datanya dengan para calon siswa yang mengajukan persyaratan melalui PPDB Online.
“Tercatat ada 26.216 warga miskin di Kota Bekasi. Nanti akan kita plotting jumlahnya sesuai kategori lulusan SD dan SMP,” katanya.
Menurut dia, seleksi itu dilakukan mengingat keterbatasan daya tampung sekolah negeri di wilayah itu.
“Lulusan SD pada UN 2016 mencapai 40.043 orang, sementara jumlah sekolah SMP saat ini hanya 43 unit,” katanya.
(Ant/Res)