Petugas Polsek Setu menangkap seorang maling motor bernama Bambang Tri (25) di Jalan Raya Setu, Rt 01 Rw 01, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Bambang ditangkap polisi dan warga saat kepergok hendak mengakali motor Honda Supra bernomor B 6077 AHM di pelataran gerai ponsel Jaya Cell pada Senin (15/2/2016) malam sekira pukul 21.15.
Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat mengatakan, dalam menjalankan aksinya itu, Bambang tidak sendirian. Ia bersama seorang yang bertugas mengelabui korban.
“Korban, atas nama Pang Pen Su (30), merupakan pemilik gerai. Ia didatangi seorang lelaki yang mengaku sebagai pembeli,” kata Agus, Selasa.
Lelaki itu berlagak menanyakan harga ponsel, padahal sedang mengalihkan perhatian korban sekaligus menghalangi pandangan korban.
Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian memastikan keadaan motornya. Benar saja, korban melihat Bambang sedang berusaha menghidupkan mesin motornya.
“Kunci sudah dimasukkan ke kontak. Pelaku berusaha menghidupkan mesin. Di saat itulah korban melihat aksi pelaku dan langsung berteriak maling,” kata Agus.
Bambang, juga lelaki itu, lari terbirit-birit. Warga sekitar mengejarnya. Petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Setu, yang sedang melintas, ikut mengejar.
“Satu pelaku berhasil ditangkap. Dia tinggal di Lubang Buaya juga. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Agus.
Petugas menyita barang bukti berupa kunci leter T yang digunakan pelaku untuk beraksi. Pelaku bisa dijerat pasal pidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Flx/Res)