Site logo

Polisi Gagalkan Transaksi Uang Palsu Ratusan Juta di Summarecon Bekasi

Polisi menggagalkan transaksi uang palsu senilai ratusan juta rupiah di restoran Bandar Djakarta, komplek Summarecon Bekasi, Jalan Bulevar Ahmad Yani, Blok M, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

“Penangkapannya pada Selasa (15/3/2016) sekira pukul 20.25 di restoran Bandar Djakarta Summarecon Bekasi,” kata Kanit Lidik I Jatanras Sat Resrim Polresta Bekasi Kota AKP Untung Riswaji, Jumat (18/3/2016).

Pelaku yang ditangkap polisi di Summarecon Bekasi ialah WH (laki-laki), NH (laki-laki) dan SH (laki-laki). Polisi menemukan sejumlah bundelan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 100 juta di dalam mobil pelaku.

uang-palsu-1

Diceritakan Untung, penangkapan di Summarecon bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat yang menyebut ada seseorang menawarkan uang palsu sampai ratusan juta.

Dari laporan itu, Untung kemudian berusaha menghubungi pelaku WH. Polisi dan pelaku sepakat, harga uang palsu itu 1 banding 3. Artinya, uang Rp 100 ribu asli bisa ditukar Rp 300 ribu palsu.

“Kami sepakat untuk bertemu di Summarecon. Begitu hendak transaksi, anggota langsung membekuk tiga pelaku,” kata Untung.

Setelah diselidiki lebih jauh, pelaku di Summarecon mengungkapkan mendapatkan uang palsu dari seorang berinisial TN (perempuan) di Semarang, Jawa Tengah.

Dari TN, polisi menemukan uang pecahan Rp 50 ribu palsu senilai Rp 3 juta. TN mengaku mendapatkan uang itu dari pelaku MM (laki-laki).

MM juga ditangkap di Semarang, dengan barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 150 juta.

“Kami menangkap tiga pelaku di Summarecon Bekasi. Setelah dikembangkan, ada dua pelaku lain yang kami tangkap di Semarang. Semuanya lima orang,” jelas Untung.

Diungkapkan Untung, saat ini polisi masih memburu satu pelaku lagi berinisial H yang diduga merupakan bandar uang palsu komplotan ini. “Kami masih memburunya,” kata Untung.

uang-palsu-4

Untuk memastikan barang bukti, polisi menggandeng ahli dari Bank Indonesia. Para pelaku bisa dijerat Pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Oknum TNI terlibat

Saat polisi menangkap pelaku di Summarecon, ada seorang anggota TNI AD berpangkat Serka berinisial T. Namun, yang menangkapnya bukan polisi, melainkan Pusat Pos Militer (Puspom) TNI Komando Daerah Militer III/Siliwangi.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jendral TNI Sabrar Fadhilah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta membenarkan ada anggotanya yang ditangkap terkait uang palsu.

Meski demikian, ia meminta kasus penangkapan anggotanya tersebut tidak dibesar-besarkan. Menurut Sabrar, anggotanya belum tentu terlibat dalam jaringan pengedar uang palsu.

“Anggota kami diajak oleh rekannya untuk menyantap makan malam di restoran tersebut. Jadi, belum tentu anggota kami terlibat,” jelas Sabrar, belum lama ini.

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti mengatakan, sebelum menggrebek para pelaku di Summarecon, polisi terlebih dulu memang menjalin koordinasi dengan Puspom TNI.

“Betul, ada anggota TNI AD. Tapi yang menangkap langsung pihak Puspom TNI dan ditangani di sana,” kata Puji.

(Res)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment