HW (45), seorang penjual petasan di sekitar Pasar Kranggan, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Pondok Gede, terpaksa berurusan dengan polisi.
Senin (9/5/2016), jajaran Unit Reskrim Polsek Pondok Gede meringkusnya. HW dinilai telah melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
Polisi menyita barang bukti berupa 50 bungkus kertas karton semen yang di dalamnya terdapat ratusan ribu butir petasan siap ledak.
“Petasan itu ditemukan di garasi rumah pelaku, yang berada di sekitar Pasar Kranggan,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti, Rabu (11/5/2016).
Menurut Puji, pelaku mengaku membeli petasan dari seorang berinisial D yang berdomisili di daerah Indramayu dengan harga Rp 160 ribu per bungkus.
“Pelaku mengaku akan menjual lagi kepada pedagang-pedagang eceran dengan harga Rp 180 ribu per bungkus,” kata Puji. (Res)