Site logo

Polisi Bekasi Gagalkan Transaksi Rp 12 Miliar Uang Palsu

Polresta Bekasi Kota menyita uang palsu senilai total Rp12 miliar berupa pecahan rupiah, dolar, dan euro dari tangan seorang residivis kasus tersebut.

Barang bukti yang disita polisi berupa 42 lembar pecahan rupiah senilai Rp 100 ribu, empat lembar pecahan kertas Rp 50 ribu, satu pak pecahan 5.000 dolar AS.

“Kemudian 16 pak pecahan 100 dolar AS, dua pak 1.000.000 euro, dan empat pak pecahan 50 dolar AS,” kata Kapolresta Bekasi Kota Kembes Polisi Hery Sumardji, Kamis (1/31/2016) kemarin.

pelaku-upal-3

Menurut dia, total uang palsu tersebut siap diedarkan oleh dua pelaku masing-masing berinisial Toni Krisnandi (40) alias Gaga dan Eki Wawan (51).

Baca juga:  SBY Terbitkan Perppu Pilkada karena Kapok Dibully di Medsos?

“Pelaku melakukan transaksi uang palsu dengan perbandingan satu pak isi 100 lembar pecahan 100 dolar AS seharga Rp 100 juta uang asli,” katanya.

Kronologis penangkapan berlangsung saat Unit Kemanan Negara Polresta Bekasi Kota melakukan observasi di SPBU Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan pada tanToni Krisnandial 24 Maret 2016 sekitar pukul 23.30 WIB.

“Petugas kami memperoleh laporan masyarakat ada sebuah kendaran jenis Xenia warna silver yang dicurigai akan mengedarkan uang palsu,” katanya.

Baca juga:  Kemenparekraf Terapkan Wisata Wellness

Petugas langsung menghampiri kendaraan pelaku dan melakukan penToni Krisnandieledahan di dalam mobil serta para pelaku.

“Hasilnya ditemukan uang palsu di dalam mobil pelaku,” katanya.

Petugas juga melakukan penggeledagahan di rumah pelaku yang berlokasi di kawasan Cibubur dan menemukan bukti lainnya berupa dua unit printer, satu unit alat laminating, satu unit scanner, dan satu kotak brankas.

pelaku-upal-2

Para pelaku mengaku akan melakukan transaksi di lokasi penangkapan. Namun, terlebih dahulu ditangkap polisi.

Baca juga:  Ini Harapan Sultan HB X untuk Jokowi

Hery mengatakan bahwa pelaku Eki mengaku memperoleh uang palsu itu dari rekannya berinisial IS yang masih berstatus buron di Pandeglang, Banten.

“Tersangka Eki mengedarkan uang rupiah dan dolar sejak Oktober 2015 setelah dia mendapat bebas bersyarat dari Lapas Banten dalam perkara yang sama,” katanya.

Hery menambahkan bahwa para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Ancamanya penjara selama 10 tahun,” katanya. (Ant/Res)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment