Satuan Narkoba Polsek Bekasi Timur menangkap pengedar narkoba jenis ganja bernama Soni alias Kebo (30) di daerah Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (10/1/2016) saat polisi melakukan observasi di wilayah setempat. Petugas mengendus gelagat aneh pelaku.
“Kemudian petugas menangkapnya. Sebelumnya, kami memang sudah mendapatkan laporan warga kalau di daerah setempat ada yang mengedarkan narkoba,” kata Puji, Selasa (12/1/2016).
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua bungkus kertas berisi ganja, satu bungkus diselipkan di saku celana dan 1 bungkus kertas di saku jaket.
Polisi juga menemukan barang bukti lain di rumah kontrakan tersangka di RT 04 RW 05 Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumu, Kota Bekasi.
“Di rumah kontrakan tersangka, ganja disembuyikan di tas warna hitam. Di dalamnya ada 6 bungkus kertas berisi ganja siap edar,” kata Puji.
Di kantor polisi, Soni mengaku mendapatkan ganja dari seorang bernama Nurdin alias Inul yang kini masih buron. Selanjutnya, pelaku menjual ganja tersebut kepada orang lain. (Res)