Pemerintah Kota Bekasi berencana mengambil alih aset berupa tanah dan bangunan pasar Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, dalam waktu dekat ini. Pasar tersebut berada di atas tanah seluas 17.924 meter persegi.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi Machrul Falak menjelaskan, Pasar Harapan Jaya tercatat masuk sebagai aset pemerintah seperti tercantum dalam berita acara serah terima aset tahun 1996. Saat itu, Kota Bekasi baru terbentuk (pemekaran dari Kabupaten Bekasi).
Machrul mengatakan, pada tahun 1987, pemerintah melakukan perjanjian dengan pihak yang selama ini menempati pasar tersebut. Kesepakatannya, penempatan aset tersebut hanya berlaku untuk 20 tahun. Setelah itu, aset benar-benar dikelola pemerintah.
“Sekarang sudah 20 tahun. Artinya, ahli waris pertama tanah itu harus legowo. Itu tanah fasos fasum. Lihat saja, tempatnya di sekitar sutet,” kata politikus dari Partai Golkar yang itu, Kamis (14/1/2016).
Sebagai anggota komisi DPRD yang mengurusi bidang aset, Machrul mendukung langkah yang diambil pemerintah. Kata dia, tata kelola keuangan dan penataan aset merupakan agenda penting pemerintah daerah.
“Menuju tahun investasi, yakni tahun 2017 nanti, pemerintah harus dari sekarang menata aset daerah dan mengelola keuangannya dengan baik,” jelasnya. (Adi Talor)