Waktu akan menjawab. Begitulah ungkapan yang tepat untuk Robi Febriawan, pemuda 22 tahun yang memiliki sifat panjang tangan alias suka mencuri.
Robi kini harus meringkuk di penjara setelah korbannya, Yayan Haryanto (45), menunggu beberapa saat untuk menangkapnya. Wajahnya sudah terlanjur terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah Yayan.
“Pencurian HP itu terjadi pada Rabu siang (17/2/2016) kemarin. Korban sengaja tidak melapor ke polisi,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Iptu Makmur, Selasa (23/2/2016).
Merasa aman, sehari berikutnya, sembari mencari mangsa baru, Robi kembali melintasi rumah Yayan di Perumahan Puri Cendana Blok E9 Nomor 10, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi.
Nahas bagi Robi: Yayan langsung berteriak ‘maling’ begitu melihat batang hidungnya. Warga sekitar segera menangkap Robi dan mengeroyoknya sampai babak belur.
“Beruntung, ada seorang tokoh masyarakat yang menenangkan warga. Pelaku kemudian diserahkan ke Mapolsek Tambun agar diproses secara hukum,” jelas Makmur.
Setelah diinterogasi oleh polisi, Robi yang diketahui merupakan warga Desa Sumbejaya itu telah menggadaikan ponsel Yayan kepada seorang teman di Jakarta senilai Rp 100 ribu.
Diceritakan Makmur, pemuda pengangguran itu mencuri ponsel merek Samsung Galaxy Duos milik Yayan. Saat itu, Yayan menaruh ponsel seharga Rp 3 jutaan itu di meja teras rumahnya.
Tidak berpikir ponselnya akan hilang, Yayan pun masuk ke dalam rumah sesaat. Begitu kembali, ia kaget ponselnya sudah tidak ada. Setelah CCTV dicek, ternyata benar, ada orang yang mencuri.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati terhadap harta bendanya. Jangan berikan peluang sedikit pun kepada pencuri,” ujar Makmur. (Res)