Padati Jalan, Pedagang Pasar Baru Bekasi Akan Digeser

Pemerintah Kota Bekasi berencana menggeser para pedagang di Pasar Baru, Kecamatan Bekasi Timur, yang memadati jalan raya setempat dalam waktu dekat.

Sekretaris Dinas Perekonomian Rakyat, Dedet mengatakan, jalan yang dimaksud antara lain Jalan Juanda, Jalan Underpass dan Jalan M Yamin.

“Dari data yang kami miliki, ada sekitar 700 pedagang kaki lima yang memadati jalan-jalan tersebut. Kami berencana menggesernya ke dalam,” kata Dedet, Rabu (13/1/2016).

Menurut Dedet, di Blok 2 Pasar Baru, ada sekitar 300 kios yang belum ditempati pedagang. Ia berharap pedagang yang ada di jalan mau pindah ke sana.

“Kalau kiosnya memang masih sangat kurang untuk menampung pedagang yang ada di jalan. Untuk itu, kami terus membahas solusinya,” katanya.

Dedet mengakui, menggeser pedagang di Pasar Baru tidak mudah. Para pedagang memilih berjualan di jalan karena merasa lebih laku, ketimbang di dalam.

“Kami masih membahas zonasinya. Seperti zona merah, zona kuning, zona hijau. Tiap zona punya aturan main,” katanya.

Zona hijau, jelas Dedet, berarti lokasi yang boleh untuk berjualan. Zona kuning berarti boleh digunakan pada waktu-waktu tertentu.

“Dan zona merah tidak boleh untuk berjualan sama sekali,” katanya. (Res)

Tinggalkan komentar