Seorang pemuda berusia 16 tahun bernama Danang Aryo terpaksa harus mendekam di penjara karena terpergok dan tertangkap oleh warga saat mencuri burung cucak ijo, pada Rabu (17/2/2016) kemarin.
Danang mencuri cucak ijo di rumah Aden Sulaiman (45) di Perumahan Villa Bekasi Indah 1 Blok B 17 Nomor 18-19, Rt 12 Rw 12, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sekira pukul 02.20.
“Saat Danang beraksi, pemilik burung melihat bayangan orang di teras rumah. Ia kemudian keluar dari rumahnya untuk mengecek,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur.
Spontan, Aden pun meneriaki Danang maling. Belum sempat menggondol burung, Danang bergegas memanjat pagar rumah korban dan lari terbirit-birit. Sayang, teriakan Aden mengundang perhatian warga.
“Danang masuk ke teras rumah korban dengan cara memanjat pagar. Sangkar burung Aden digantung di teras. Danang akhirnya ditangkap warga sekitar,” kata Makmur.
Warga segera menghubungi pihak kepolisian. Polisi pun datang dan mengangkut Danang ke Mapolsek Tambun. Ia bisa dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Danang diketahui merupakan warga Perumahan LKBN Antara Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Ia baru lulus SMA dan belum bekerja.
(Ezra/Res)