Site logo

Nasib Budi, Lewati Valentine di Penjara Bekasi karena Sabu

Dengan muka memelas, Budi Yuskal bin Rahmat terpaksa melewati hari kasih sayang (Valentine) di sel tahanan Polsek Bekasi Utara, Kota Bekasi, tanpa didampingi pasangan.

Lelaki 38 tahun dan berprofesi sebagai satpam itu kedapatan membawa dua bungkus plastik kecil berisikan sabu yang disembunyikan di dalam lipatan bajunya.

Penangkapan Budi bermula ketika petugas Unit Narkoba Polsek Bekasi Utara melakukan observasi wilayah di sekitar lokasi penangkapan, pada Minggu (14/2/2016) pagi.

Budi sendiri ditangkap di Kampung Kaliabang Gaga, Rt 02 Rw 04, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat, kalau di lokasi kejadian kerap dijadikan transaksi narkoba,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti, Rabu (17/2/2016).

Setelah mendapat informasi, petugas kemudian meluncur ke lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap sejumlah orang yang dicurigai.

Tak sia-sia, petugas pun akhirnya mendapatkan dua bungkus sabu dari lipatan baju milik pelaku Budi. Ia pun langsung digelandang Mapolsek Bekasi Utara. “Pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” kata Puji.

Ia bisa dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Pelaku diminta tes urine untuk kepentingan penyelidikan,” kata Puji.

Budi diketahui merupakan warga Perumahan Pejuang Pratama Blok F6 Rt 01, Rw 06 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. (Flx/Res)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News