Komplotan maling spesialis minimarket diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Bekasi Kota di Jalan Bintara Permai nomor 53 Rt 01 Rw 01, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Para pelaku ditangkap polisi usai melangsungkan aksinya di Indomaret Bintara Jaya Blok FF 244, Jalan Bintara Permai, belum lama ini.
Mereka antara lain Sardi (44), Purwanto (38), Nurdin Salim (59) dan Didin Krisdiyanto (30). Mereka menggunakan mobil Nissan B 1522 KOE warna hitam.
“Mereka ditangkap setelah beberapa kali berpapasan dengan petugas yang sedang berpatroli malam,” kata Kapolsek Bekasi Kota AKP Suwolo Seto, Rabu (6/4/2016).
Menurut Suwolo, mobil yang mencurigakan itu kemudian dihentikan petugas. Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti kejahatan seperti linggis, dan tang besar.
“Kami juga menemukan hasil kejahatan pelaku, seperti susu kemasan kardus dan sembako. Selanjutnya, mereka kami bawa ke kantor polisi,” kata Seto.
Kepada polisi, pelaku mengaku membobol brankas dan mengambil uang Rp 15 juta di dalamnya. “Semua kerugiannya ditaksir mencapai Rp 57 juta,” jelas Seto.
Dijelaskan Seto, para pelaku bisa dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukumannya adalah penjara maksimal tujuh tahun. (Res)