Kerja Keroyokan Para Aktivis Buat Obon-Bambang

Satu demi satu, sejumlah aktivis ikut terlibat memenangkan Obon Tabroni-Bambang Sumaryono. Masuk dalam tim, mereka bekerja keroyokan. Pilihan jalur non-parpol menjadi daya tarik tersendiri bagi mereka.

Dua dari tim hukum pasangan independen Obon Tabroni-Bambang Sumaryono saat ini, misalnya, merupakan aktivis nasional. Mereka adalah Surya Tjandra dan Luky Djani.

Surya Tjandra, yang merupakan lulusan doktoral hukum Universitas Leiden Belanda, mengatakan bahwa keterlibatannya dalam tim hukum Obon-Bambang karena mengenal sosok Obon sebagai orang yang memiliki integritas dan bekerja untuk rakyat.

“Obon itu sudah teruji. Baik integritasnya maupun kinerjanya. Dia sudah membuktikan bahwa dia bekerja untuk kepentingan rakyat. Masalah dia cuma satu, enggak punya kursi,” kata Dosen Fakultas Hukum Unika Atmajaya itu.

Surya menjelaskan, jika Obon memiliki kursi atau jabatan, ia yakin bahwa Obon akan bekerja untuk rakyat Bekasi.

“Obon sudah membuktikan kerjanya untuk kepentingan rakyat. Jadi kalau dia punya jabatan, saya yakin dia akan bekerja untuk rakyat,” tegas Koordinator Tim Pembela Rakyat untuk Jaminan Sosial Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) itu.

Karena itu, ia merasa penting untuk terlibat mendukung Obon menjadi Bupati Bekasi. Ia pun memutuskan menjadi tim hukum Obon-Bambang untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam proses pelolosan dan pemenangan pasangan independen Obon-Bambang.

Hal senada dikemukakan Luky Djani yang merupakan mantan Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW). Luky mengatakan, kapasitas Obon sebagai seorang pemimpin sudah teruji.

“Obon juga sosok yang punya wawasan global. Menurut saya Bekasi butuh sosok seperti itu. Bekerja untuk rakyat dan memiliki pemahaman kelas internasional. Dan Obon punya pengalaman yang baik di internasional,” jelas lulusan doktoral di Murdoch University, Australia itu.

Selain itu, Luky menambahkan, majunya Obon dari jalur independen merupakan representasi dari demokrasi elektoral.

“Bekasi akan menjadi perhatian nasional pada Pilkada serentak 2017 besok. Karena ada calon independen. Makanya kami punya kepentingan mengawal proses Pilkada di Bekasi, karena terkait dengan kepentingan demokrasi nasional,” terang pria yang juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal organisasi Transparency International Indonesia itu.

Regulasi menjadi perhatian

Tim Hukum Obon-Bambang mendatangi KPU Kabupaten Bekasi, Senin (1/8/2016). Mereka diterima oleh jajaran, termasuk Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Kholik. Surya dan Luky juga ikut pertemuan itu.

Suparno, perwakilan tim hukum Obon-Bambang, mengatakan bahwa ada dua poin utama yang diminta kepada KPU Kabupaten Bekasi.

“Pertama, regulasi mengenai jam kerja PPS (panitia pemungutan suara). Kedua, regulasi tentang jika sensus tidak selesai dilakukan PPS,” katanya.

Terkait regulasi jam kerja, Suparno mengatakan pihaknya meminta KPU mengeluarkan aturan mengenai dari jam berapa sampai jam berapa PPS melakukan sensus verifikasi faktual.

“Selain itu, kita minta juga aturan mengenai jam buka kantor PPS untuk mendatangkan warga pendukung, ketika tidak bisa ditemui saat sensus verifikasi faktual,” tambah Suparno.

Aturan itu, lanjut Suparno, penting agar ada dasar yang jelas ketika ada masalah-masalah terjadi ketika pelaksanaan sensus verifikasi faktual.

obon-kpu
Pertemuan Tim Obon dengan KPU.

Sementara mengenai poin jika tidak selesai sensus, Suparno meminta KPU mengatur jika sensus verifikasi faktual tidak bisa dilaksanakan selama 14 hari seperti telah ditetapkan dalam UU No 10 mengenai Pilkada.

“Itu kita tanyakan bagaimana status KTP yang tidak berhasil disensus selama 14 hari. Apakah ada perpanjangan atau bagaimana aturannya?” tutur Suparno.

Menurut Suparno, pihak KPU Kabupaten Bekasi berjanji akan menindaklanjuti masalah ini.

“KPU tadi mengatakan mereka akan mendiskusikan hal ini dengan KPU Jawa Barat. Mereka juga janji akan keluarkan aturan terkait yang kita minta. Tapi bentuk aturannya belum mereka tentukan. Apakah akan berupa surat keputusan atau surat edaran. Yang penting bagi kami landasan hukumnya jelas,” terangnya.

Suparno menambahkan, aturan-aturan tersebut penting sebagai acuan kerja tim pendamping verifikasi faktual yang disiapkan pasangan Obon-Bambang.

Ada pun tim hukum Obon-Bambang yang hadir pada pertemuan itu sebanyak 14 orang. (OTC/Res)

Tinggalkan komentar