Berita  

Kasus Pencabulan di Babelan, Celana Dalam Jadi Barang Bukti

Avatar photo

Sepotong celana dalam milik remaja putri–sebut saja Bunga (14)–diamankan petugas Polsek Babelan, Kabupaten Bekasi, sebagai barang bukti kasus dugaan pencabulan di wilayahnya belakangan ini.

Polisi juga mengamankan sepotong celana panjang warna biru, satu kaus warna pink, sepasang sandal jepit dan hasil visum Bunga.

Barang-barang itulah yang akan memperkuat dugaan pencabulan yang dilakukan Takim (28) alias Bokik kepada Bunga, di pengadilan nanti.

“Keluarga korban melaporkan kasus pencabulan tersebut pada 6 Januari 2016. Pelaku ditangkap pada Selasa, 16 Februari 2016,” kata Kasi Humas Polsek Babelan Bripka Anwar Fadillah, Kamis (18/2/2016).

Menurut Anwar, Bokik ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Kampung Pintu Rt 03 Rw 04, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, setelah sebelumnya melarikan diri lantaran mengetahui menjadi buronan.

Korban, kata Anwar, mengaku sudah dua kali dicabuli pelaku dengan iming-iming akan dinikahi. Ternyata itu hanya rayuan pelaku agar korban, yang sebelumnya selalu menolak, mau berhubungan badan.

“Pelaku dan korban satu desa, tapi beda kampung. Kenal belum lama. Korban tidak tahu jika pelaku sudah beristri. Korban dua kali disetubuhi pelaku beberapa waktu lalu di rumah kontrakan pelaku,” kata Anwar.

Khawatir akan hamil setelah bersetubuh, apalagi pelaku sempat menolak menikahi, korban akhirnya mengadu ke orangtuanya. Merasa tidak terima, sang orangtua pun segera membuat laporan ke Mapolsek Babelan.

“Pelaku bisa dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak karena telah menyetubuhi gadis di bawah umur,” kata Anwar. (Res)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *