Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat menghimbau kepada masyarakat agar ikut berperan dalam memerangi narkoba. Salah satunya dengan melapor ke pihak kepolisian, bilamana mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungannya.
“Terutama juga para orangtua agar menyampaikan dan mengawasi anak-anaknya untuk tidak bergaul terlalu bebas dan harus tahu bergaul dengan siapa saja,” katanya, Minggu (24/1/2016).
Melalui rapat mingguan (Minggon) yang rutin dilakukan di setiap kecamatan dan desa, Agus berharap masyarakat dapat lebih paham dan dapat bersinergi dengan pemerintah setempat dalam aksi memberantas peredaran narkoba.
“Pemberantasan narkoba sangat efektif jika masyarakat ikut berperan aktif. Jadi, saya berharap semua pihak bisa saling bekerja sama. Jangan ragu melapor ke polisi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Setu menangkap pengedar ganja: DI alias Kacot dan RK alias Koreng. Keduanya ternyata mendapatkan ganja dari seorang berinisial MC di daerah Jakarta.
Penangkapan keduanya bermula saat Polsek Setu melakukan operasi Cipta Kondisi dan menangkap pemakai ganja, yaitu JY alias Kancut (20).
Kancut ditangkap di gerbang masuk Perumahan Graha Puri Asri, Desa Lubang Buaya, Kecamaan Setu, Kabupaten Bekasi. Kancut mengaku mendapatkan ganja dari Kecot dan Koreng.
Ketiga pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 jo 127 KUHP tentang narkotika golongan satu, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Flx)
Mantap,selamat buat polsek setu dan jajarannya…