Ini Skandal Uang Sampah TPST Bantar Gebang versi Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akhirnya mengungkap kesalahan fatal yang dilakukan PT Godang Tua Jaya selaku pengelola tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Kesalahan fatal tersebut, menurut Ahok, PT Godang Tua Jaya membagi uang tipping fee atau jasa pengeloaan sampah Rp 400 miliar yang diberikan Pemrov DKI Jakarta kepada perusahaan lain yaitu PT Navigat Organik Energi Indonesia (perusahaan joint operation).

“Dia join operation lagi dengan PT baru duitnya bayar ke situ, makanya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mengatakan enggak boleh,” kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/10/2015).

“Kamu kan kontrak sama kita nih, kamu kalau mau join sama orang lain duit pemda nggak boleh bayar ke dia dong, nggak boleh bagi dua, nah dia bagi dua, nah ini ada apa?” kata Ahok.

Audit BPK RI Tahun 2013 No. 18.c/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/06/2014 menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan Pemrov DKI Jakarta sekitar Rp 6.7 miliar.

Tahun 2014, audit BPK RI No. 18.c/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/06/2014 menyebut indikasi kerugian Pemrov DKI Jakarta sekitar Rp 182 miliar. Kedua audit itu bersangkutan dengan TPST Bantar Gebang sejak tahun 2008.

Audit tersebut juga menunjukkan, sejak kerja sama dimulai, PT Godang Tua Jaya tidak melaksanakan kewajibannya membuat teknologi pengelolaan sampah dengan Gasifikasi, Landfill, and Anaerobic Digestion (Galvad).

Padahal selama ini tiping fee itu dibayarkan ke PT Godang Tua Jaya  setiap tahun sebagai tambahan investasi pembuatan teknologi pengelolahan sampah.

Ahok mencurigai oknum DPRD Kota Bekasi, yang menyerangnya belakangan ini, ikut menikmati sebagian uang Rp 400 miliar itu.

Melihat aturan mainnya, 20 persen dari keseluruhan uang tipping fee tersebut masuk ke kas Pemkot Bekasi melalui mekanisme pembayaran community development atau pemberdayaan masyarakat.

“Makanya pertanyaan saya, pernah enggak DPRD Bekasi ribut sama GTJ? Sekarang selidiki aja nama-nama anggota DRPD Bekasi yang terlibat dengan GTJ,” lanjut Ahok.

Sebelumnya, Ahok sudah meminta Polda Metro Jaya dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transakasi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana PT Godang Tua Jaya.

“Kita udah minta Kapolda, kirim PPATK untuk menyelidiki uang Rp 400 miliar ke Godang Tua Jaya itu keluar ke siapa aja. Ada permainan apa nih?,” kata Ahok.

Pihak PT Godang Tua Jaya membantah tuduhan itu. Selama ini mereka mengaku mendapatkan Rp 200 miliar, bahkan kurang, dari Pemrov DKI Jakarta. Sebab, uang itu dibagi ke perusahaan join dan 20 persen masuk khas daerah.

“Adanya informasi yang mengatakan kita menerima tipping fee sebesar Rp 400 miliar per tahun dari Pemerintah Provinsi DKI, informasi itu sangat menyesatkan,” kata Direktur Utama PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus.

“Kok kami difitnah dengan hal-hal seperti itu? Seolah-olah pemberitaan itu kami membagi uang ke preman, ke aparatur, itu sangat meyesatkan,” kata Direktur Utama PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus.

Direktur PT Navigat Organik Energi Indonesia Agus Nugroho Santoso juga membantah apa yang dikatakan Ahok. Menurut dia, pembagian uang berdasarkan surat perjanjian tahun 2008 dengan Pemrov DKI Jakarta.

“Setiap tahun kami diaudit BPK. Dengan nilai itu (kurang dari Rp 200 miliar), kami malah mengalami rugi,” kata Agus.(Res)

Tinggalkan komentar