Petugas Polsek Sukatani menangkap pengedar obat-obatan terlarang bernama Sahroni (26) alias Loco di rumahnya di Kampung Kobak Rotan Rt 03 Rw 01, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
Sahroni ditangkap pada Sabtu (13/2/2016) kemarin. Ia diketahui mengedarkan pil koplo jenis Excimer atau obat untuk penderita gangguan kejiwaan kepada anak SMA.
Penangkapan Sahroni bermula ketika petugas merazia siswa SMK Mitra Karya yang membolos sekolah di rental Playstation di Kampung Pulo Sirih, Desa Sukajadi, Sukakarya.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan obat dalam bentuk tablet. Setelah ditelusuri, pil tersebut didapatkan dari Sahroni.
“Dari para siswa, kami mendapatkan informasi tentang peredaran pil koplo di sekolah. Besoknya, petugas menangkap pelaku,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur, Senin (15/2/2016).
Dari tangan Sahroni, petugas menyita uang tunai Rp 618.000 hasil penjualan pil koplo, 1 kantung plastik kertas untuk mengemas pil, 2 butir pil Excimer kuning dan 1 ponsel merek Samsung.
“Saat ditangkap, Sahroni bersembunyi di kolong tempat tidur. Saat ini kasusnya dalam pengembangan Polsek Sukatani,” kata Makmur.
Dalam banyak kasus, para pengedar pil koplo bisa dijerat dengan Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dikutip dari klikdokter.com, Eximer merupakan obat dengan kandungan utama CPZ (Chlorpromazine) yang berfungsi sebagai antipsikotik.
Excimer tidak terdaftar dalam MIMS (kitab daftar obat obatan yang beredar resmi) dan penggunaan obat ini dapat dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Psikoterapi karena menyebabkan candu.
(Ezra/Res)