Nahas betul Nasib Deden Supriyatman (30). Gara-gara mencuri rokok 17 slop di warung kelontong dua tahun lalu, kini buruh serabutan itu harus mendekam di bui.
Petugas Polsek Kedungwaringin menangkapnya tak jauh dari rumahnya di Kampung Kepuh Rt 02 Rw 03, Desa Waringin Jaya, Kecamatan Kedungawaringin, Kabupaten Bekasi, Jumat (12/2/2016) kemarin.
“Pemilik melapor pada 22 Desember 2014 lalu atas pencurian yang terjadi di warung kelontongnya,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kabupaten, Iptu Makmur, Senin (15/2/2016).
Makmur mengatakan, Deden mencuri rokok berbagai merek dengan total 17 slop di warung milik korban bernama Suyanto yang berada di Perumahan BWI Blok D-2 Nomor 1, Desa Waringin Jaya.
Deden masuk ke toko sasarannya dengan cara memanjat tembok lalu merusak atap. Ia melakukan itu bersama temannya, Simon, yang kini masih diburu oleh polisi.
“Pelaku bisa dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Makmur. (Ezra/Res)