Seorang om bernama Ahmad Sopian (37) tega mencabuli keponakannya, AR, yang masih berusia 3,5 tahun. Dengan jarinya, pelaku memainkan vagina korban hingga mengalami luka lecet.
Kejadian itu bermula ketika ibu korban, Lala Yuliana (22), berkunjung ke rumah ibunya di Kampung Bojong Jaya, Rt 01 Rw 03, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (16/1/2016) pagi.
Bersama AR, Lala datang jauh-jauh dari Kampung Karajan II, Rt 01 Rw 03, Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang. Di rumah Pebayuran milik sang ibu itulah, adiknya, yang merupakan istri muda pelaku, tinggal. Pelaku juga tinggal di sana.
“Rumah itu milik nenek korban. Pelaku tinggal di sana juga. Istri pelaku adalah adik ibu korban. Jadi korban memanggil pelaku om,” kata kata Kopolsek Pebayuran AKP Siswo, Selasa (26/1/2016).
Di rumah itu, AR kerasan. Ia berlarian ke sana ke mari dengan ceria. Hingga akhirnya, korban masuk ke kamar pelaku untuk menonton TV. Di kamar itu, ada pelaku. Korban dan pelaku pun rebahan di ranjang sambil menikmati acara TV. Sedangkan ibu korban, nenek dan istri pelaku, berada di ruangan lain.
Pelaku, merasa hanya bersama korban, lalu berpikir jorok. Ia mengunci pintu kamar itu. Pelaku kemudian memeluk korban. Dengan jarinya, pelaku pun memainkan vagina korban. Orang di rumah itu tidak ada yang mengetahui aksi pelaku.
“Singkat cerita, korban mengeluhkan rasa sakit di bagian vaginanya saat dimandikan oleh sang nenek. Korban tidak mau bercerita, padahal badannya sampai demam. Tapi setelah dibujuk, akhirnya korban mengungkapkan apa yang terjadi sebenarnya,” kata Siswo.
Mengetahui kelakuan bejat pelaku, ibu korban langsung melapor ke polisi. Korban kemudian divisum di puskesmas terdekat. Benar saja, hasil visum menunjukkan, anak semata wayangnya itu mengalami luka di bagian vagina. Pelaku pun digelandang ke Mapolsek Pebayuran.
“Hasil visum keluar sekira seminggu setelah kejadian. Baru hari ini (26/1) kami menahan pelaku. Pelaku mengaku khilaf. Ia nafsu ketika melihat celana dalam keponakannya,” kata Siswo. (KBC-K1/Res)