Site logo

Belum Waktunya, KPU Kota Bekasi Larang Peserta Pemilu Kampanye di Media Massa

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syaifa ingatkan peserta pemilu di Kota Bekask tidak berkampanye menggunakan media massa baik cetak maupun elektronik di luar ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, himbauan tersebut ia sampaikan agar para peserta pemilu patuh terhadap aturan. Sebab belum lama ini, KPU menemui sejumlah peserta pemilu dalam hal ini calon anggota legislatif kedapatan berkampanye lewat media massa dalam bentuk iklan.

KPU Kota Bekasi sudah berikan teguran

Ali menambahkan, KPU Kota Bekasi sudah melayangkan teguran terhadap calon anggota legislatif bersangkutan. Dan hasilnya iklan tersebut tidak lagi dipasang.

“Kampanye menggunakan media cetak atau elektronik belum dibolehkan. Makanya KPU langsung melayangkan teguran kepada caleg yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut,” kata Ali Syaifa, baru-baru ini.

Dijelaskan Ali, pada dasarnya tidak ada larangan bagi peserta pemilu berkampanye lewat media massa. Hanya saja yang bersangkutan harus mengikuti jadwal atau tahapan yang telah ditentukan.

Sesuai ketentuan, jadwal kampanye media massa dimulai pada 21 Januari 2024 dengan batas waktu 21 hari. Di luar jadwal tersebut maka kampanye lewat media massa dianggap melanggar aturan.

“Tidak ada larangan namun waktunya sudah ditetntukan. Nanti kalau sudah masuk waktu silahkan kampanye lewat media cetak atau elektronik,” kata dia.

Ia berharap tidak lagi ada bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Pihaknya juga menegaskan agar peserta pemilu benar-benar taat terhadap aturan.

“Mari kita jaga pemilu ini dengan taat kepada aturan. Jangan sampai pemilu dicederai dengan pelanggaran,” ujarnya mengakhiri.

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News