Pendapatan Hotel di Kota Bekasi Terjun Bebas

Pendapatan hotel di Kota Bekasi sepanjang tahun ini turun drastis hingga 50 persen. Demikian diuangkapkan oleh Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bekasi, Enie Widhiastuti usai menggelar rapat dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi, Rabu (10/6).

Menurutnya, turunnya pendapatan hotel di Kota Bekasi dikarenakan adanya surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang melarang PNS rapat di hotel.

“Surat edaran mempengaruhi pendapatan hotel-hotel yang ada di Kota Bekasi,” ujarnya, Rabu (10/6).

Dijelaskan olehnya, sejauh ini hotel-hotel yang ada di Kota Bekasi mendapatkan penghasilan yang cukup signifikan dari kegiatan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kegiatan rapat dan menginap di hotel. Sehingga adanya surat edaran Menteri sangat berdampak pada hotel-hotel yang ada di Kota Bekasi.

“Hotel bintang empat dan lima itu mengandalkan dari rapat-rapat dan kegiatan. Karena larangan itu, otomatis pendapatan turun drastis,” kata dia.

Sementara saat disinggung target pajak hotel tahun ini, Pemkot Bekasi mematok target sebesar Rp14 miliar. Dengan realisasi sebesar Rp5 miliar per triwulan kedua.

“Mudah-mudahan di akhir tahun target tetap bisa tercapai,” pungkasnya. (Ical)

Tinggalkan komentar