Berita  

Wali Kota Bekasi: DKI Jakarta Punya Niat Baik Selesaikan Masalah Sampah

Avatar photo

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengapresiasi sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah mengklarifikasi tudingan pelanggaran perjanjian kerja sama dalam pengelolaan sampah di Bantar Gebang.

“Itu memperlihatkan DKI Jakarta memiliki niat baik menyelesaikan permasalahan sampah, oleh karenanya patut diapresiasi,” kata Rahmat, Jumat (20/11/2015).

Rahmat mengatakan, carut-marut permasalahan sampah yang melibatkan kedua pemerintahan memang harus diselesaikan melalui pertemuan yang menghadirkan kedua belah pihak.

Untuk itu, dia menghargai kedatangan Kepala Dinas Kebersihan Pemprov DKI Isnawa Adji menemui Komisi A DPRD Kota Bekasi pada Rabu (18/11/2015).

“Permasalahan seperti ini memang harus diselesaikan dengan duduk bersama agar bisa ditemukan solusinya,” katanya.

Sementara itu pada pertemuan dengan DPRD Kota Bekasi, Kepala Dinas Kebersihan Pemprov DKI Isnawa Adji menyatakan Pemprov DKI berkomitmen membenahi tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang.

“Sejauh ini, kami juga sudah menghimpun sejumlah catatan dari kelemahan sistem di TPST Bantar Gebang untuk diperbaiki ke depannya,” kata Isnawa di Bekasi.

Perbaikan sistem pengelolaan sampah DKI di Bantar Gebang telah menjadi skala prioritas pihaknya dalam pembahasan penyusunan anggaran kegiatan pada 2016.

“Misalanya kebutuhan anggaran untuk program pemberdayaan masyarakat di sekitar TPST Bantar Gebang. DKI dan Pemkot Bekasi saat ini sedang menyusun anggarannya, jangan sampai pada akhir batas waktu final tidak ada yang kita akomodir terkait kebutuhan Bekasi,” katanya.

Isnawa mengatakan, komitmen DKI dalam membenahi sistem operasional TPST Bantar Gebang juga telah ditunjukkan melalui sikap tegas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang memutuskan memberi Surat Peringatan 1 kepada pengelola TPST Bantar Gebang yakni PT Godang Tua Jaya dan rekanannya PT Navigat Organic Energy Indonesia.

“Saat ini baru SP 1 jalan selama 60 hari, lalu SP 2 selama 30 hari, dan terakhir SP 3 selama 15 hari sebelum pemutusan kontrak kita lakukan bila tanggung jawab pengelola tidak bisa diselesaikan dalam waktu tersebut,” katanya.

(Antara/Res)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *