Wakil Bupati Bekasi Imbau Pejabat Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja mengimbau aparatur sipil negara atau PNS di wilayahnya, khususnya eselon I dan II, segera menyerahkan laporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rohim mengatakan, imbauan itu berdasarkan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harga Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintahan.

“Hanya 12 orang yang sudah melaporkan LHKASN ke KPK. Padahal jumlah semua PNS di Pemkab Bekasi yang wajib melapor adalah 260 orang,” kata Rohim, Selasa (1/12/2015).

Menurut Rohim, ada beberapa faktor yang menyebabkan PNS urung menyerahkan LHKASN. Pertama, ia mengakui, surat edaran tersebut memang belum tersosialisasi secara maksimal di lingkungan Pemkab Bekasi sehingga PNS masih banyak yang bingung bagaimana cara mengisi formulir dan melaporkannya.

Yang kedua, kata Rohim, tidak ada sanksi tegas dari pemerintah pusat bagi PNS yang tidak kunjung melaporkan LHKASN. Pemberian sanksi dilakukan oleh pemerintah daerah langsung.

“Saya rasa ini juga menjadi faktor lain yang membuat PNS enggan melaporkan,” kata Rohim.

Meski demikian, Rohim berjanji akan terus mengingatkan kepada bawahannya segera menyerahkan LHKASN. Apalagi, Pemkab Bekasi sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPK mengenai pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak korupsi. (Res)

Tinggalkan komentar