Badan Pengawas Pemilu Kota Bekasi menjelaskan perihal pencopotan reklame digital videotron Anies Baswedan.
Pencopotan reklame digital itu ramai diperbincangkan. Banyak yang mengira Pemerintah Kota Bekasi ikut mengintervensi.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul, meluruskan informasi tersebut. Menurut dia, penurunan videotron Anies di depan Grand Metropolitan Mal murni dilakukan pihak swasta sendiri. Bukan dicopot Pemkot Bekasi.
Video reklame buatan pendukung Anies itu diturunkan pada Senin, 15 Januari 2024. Penurunan dilakukan beberapa jam setelah tayang. Padahal durasi penayangan seharusnya satu minggu sesuai isi perjanjian.
Vidya menjelaskan, penurunan videotron Anies sepenuhnya merupakan instruksi pengembang Metland.
“Memang murni dari manajemen Metland. Karena tidak sesuai dari isi perjanjian dari kontrak tersebut,” kata Vidya kepada awak media.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu, videotron tersebut kepunyaan mal. Mal kemudian menyewakan ke pihak ketiga untuk dikelola.
Namun karena video reklame yang ditayangkan tidak sesuai dengan perjanjian awal, maka pihak mal sengaja menurunkan videotron capres nomor urut 1 tersebut.
Menurut Vidya, di awal perjanjian, pihak manajemen mal hanya memperbolehkan penyewaan videotron untuk iklan komersil, bukan iklan kampanye politik.
“Karena memang di awal, dari pihak manajemen Metland itu mengakui (videotron) tidak diperuntukkan kampanye politik. Hanya untuk iklan komersil,” ujar Vidya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, memastikan tidak ada intervensi apa pun atas penurunan video reklame Anies.
“Nggak ada (intervensi), itu kan masing-masing. Misalnya yang punya panggungnya mau (beriklan), silahkan,” katanya kepada awak media.
Hudi menegaskan, pemilik videotron di area tersebut merupakan pihak swasta. Sehingga Pemkot Bekasi tidak terlibat dalam perjanjian iklan tersebut.
Dalam hal ini, lanjut Hudi, Pemkot Bekasi hanya berurusan seputar pajak dari setiap iklan yang tayang pada videotron.
“Setahu saya pemkot itu hanya pajaknya saja. Kalau perjanjian tayangnya hanya mereka berdua (pemilik videotron dan pengiklan). Cuma, ada kewajiban pajak yang harus disetor ke Pemkot Bekasi,” tandasnya.
* Reklame digital di Grand Metropolitan Bekasi