Pemprov DKI Jakarta akhirnya memenuhi panggilan Komisi A DPRD Kota Bekasi untuk mengklarifikasi sejumlah tuduhan dugaan pelanggaran yang dilakukan DKI terhadap Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kota Bekasi, Rabu (18/11/2015).
Komisi A menilai Pemprov DKI Jakarta telah ‘wanprestasi’ dalam mengelola tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang seperti tertuang dalam perjanjian yang ditandatangani pada tahun 2009 itu.
Adalah Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi, Isnawa Aji, didampingi stafnya, yang datang sebagai utusan Gubernur Ahok untuk menjawab segala tuduhan Komisi A. Isnawa Adji buka-bukaan.
Dalam penjelasannya, terungkap, apa yang sebenarnya dipersoalkan Komisi A selama ini ternyata murni merupakan kesalahan pihak pengelola TPST (pihak ketiga): PT Godang Tua Jaya dan perusahaan joint operationnya, yaitu PT Navigat Organic Energy.
Isnawa pun ‘menelanjangi’ kesalahan pengelola. Tercatat, dari 15 poin yang dipersoalkan Komisi A, 12 poin di antaranya merupakan kesalahan pengelola. “Jadi, bukan kesalahan kami, tapi yang wanprestasi adalah pengelola,” kata Isnawa.
Yang menjadi kewajiban pengelola, dan belum terpenuhi, antara lain: melengkapi peralatan laboratorium pemeriksaan kualitas air lindi atau licit di TPST Bantar Gebang, menanam dan memilihara tanaman di dalam TPST dan membuat buffer zone, serta memperbaiki saluran drainase.
Sedangkan beberapa poin yang merupakan kewajiban DKI antara lain: rehabilitasi SMP dan SD di Bantar Gebang, perbaikan jalan, saluran dan trotoar Jalan Pangakalan 5, bantuan kendaraan operasional untuk 4 kelurahan di Bantar Gebang, pembangunan masjid, memberikan bantuan obat-obatan, tipping fee, penurapan kali Ciasem.
“Mayoritas sudah kami jalankan, meski ada yang telat dan beberapa ada yang belum terpenuhi,” kata Isnawa Adji.
(Baca: Djarot: Ada Kesan DPRD Bekasi Bela PT Godang Tua Jaya)
Diberitakan sebelumnya, Ahok menaruh curiga kepada DPRD Bekasi karena selama ini yang diserang adalah Pemprov DKI Jakarta, padahal yang wanprestasi PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy. “Pernah enggak DPRD kritik GTJ?” kata Ahok.
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, ngotot menyalahkan DKI Jakarta. Alasanya, urusan pihak pengelola dengan DKI bukanlah domain yang disorot Komisi A.
(Baca: Ngotot Salahkan Ahok, DPRD Bekasi Sembunyikan Kesalahan PT Godang Tua Jaya)
“Yang kita persoalkan perjanjian antara DKI dan Bekasi, G to G. Kalau urusan pengelola dengan DKI itu urusan DKI. Jangan seolah-olah melepas tanggungjawab ke pihak ketiga,” kata dia dalam rapat.
Rapat sendiri berlangsung sejak jam 15.00 WIB dan hingga pukul 18.00 WIB. (Ical)