Ujung Cerita Penangkapan Anggota Dewan Bekasi Pro Buruh

Penangkapan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nurdin Muhidin oleh aparat kepolisian berujung damai. Polresta Bekasi membebaskan Nurdin dan empat buruh lain setelah ada desakan dari DPRD Bekasi dan sejumlah aktivis buruh.

Nurdin ditangkap bersama Adi Kahyadi selaku karyawan PT NGK, Ruhyat bin Endal selaku karyawan PT Namiko, Udin Wahyudin selaku karyawan PT Hikari, dan Amo Sutarmo karyawan PT Epindo. Penangkapan mereka terjadi pada Rabu (25/11/2015) pukul 11.00. Mereka dibebaskan pada hari itu juga pada pukul 20.30.

(Baca: Buruh Kecam Tindakan Represif Polisi di Kabupaten Bekasi)

“Mereka yang kami amankan hanya dimintai keterangan saja, tidak ditangkap. Keterangan itu untuk mengetahui kapasitas mereka, apa sebagai pelopor atau penggerak kegiatan tersebut. Berbeda ya antara diamankan dan ditangkap,” kata Polresta Bekasi Kombes Pol M Awal Chairuddin, Kamis (26/11/2015).

Nurdin (baju batik warna hijau) bersama Kapolres Bekasi M Awal Chairuddin.
Nurdin (baju batik warna hijau) bersama Kapolres Bekasi M Awal Chairuddin.

Mengenai Nurdin, Awal mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti. “Sudah kami percayakan kepada DPRD khusus untuk saudara Nurdin. Kami yakin DPRD akan melakukan tugasnya dengan baik,” kata Awal.

(Baca: Detik-detik Penangkapan Anggota Dewan Bekasi Pro Buruh)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim mengatakan, kedatangan Nurdin ke lokasi mogok kerja dan demonstrasi di PT Indonesia Epson Industry di kawasan industri EJIP Industrial Park Jalan Cisokan Raya, Kecamatan Cikarang Selatan, tidak melanggar tata tertib apa pun.

“Saudara Nurdin datang ke sana berdasarkan surat tugas. Ia bertugas melakukan monitoring. Harusnya bersama saudara Nyumarno, yang sama-sama anggota dewan aktivis buruh. Kebetulan saudara Nyumarno tidak datang,” katanya. (Res)

Tinggalkan komentar