Site logo

Uang Kompensasi TPST Bantar Gebang ‘Disunat’ Berkali-kali

Uang kompensasi untuk warga di sekitar tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang disunat berkali-kali. Diduga jadi ladang korupsi yang mengerikan.

Setiap tiga bulan sekali, warga mestinya mendapatkan Rp 300.000. Namun, dalam pelaksanaanya, mereka hanya mendapatkan Rp 190.000.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau LPM setempat memotong Rp 100.000. Di tingkat RT juga ada potongan Rp 10.000. Jadi, total sunatannya Rp 110.000.

Data terbaru dari Dinas Kebersihan Kota Bekasi, mereka yang berhak mendapatkan uang tersebut adalah masyarakat di Kelurahan Sumurbatu (3.578 KK), Ciketing Udik (5.133 KK), Cikiwul (5.396 KK).

Khusus untuk Kelurahan Bantar Gebang, uang kompensasi tidak diberikan langsung kepada KK, melainkan diberikan kepada RW yang jumlahnya ada 10 RW.

Tahun 2013, dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Bekasi disebutkan, anggaran kompensasi yang digelontorkan adalah Rp 21.126.000.000.

Rinciannya, Kelurahan Sumurbatu mendapatkan Rp 6.642.000.000 per tahun, Kelurahan Ciketing Udik Rp 6.642.000.000, Kelurahan Sumurbatu Rp 6.642.000.000 dan Kelurahan Bantargebang Rp 1.200.000.000 per tahun.

Penghitungan klikbekasi.co untuk tahun 2013, anggaran Rp 21,1 miliar tersebut tidak terserap dengan baik dan diduga dikorupsi secara membabi-buta. Rp. 4.047.600.000 hilang tanpa jejak.

Total realisasi kompensasi tersebut hanyalah Rp 17.078.400.000. Rinciannya, Rp 14.953.420.000 untuk warga, Rp 1.410.700.000 dikelola LPM, Rp 150.000.000 dikelola RW dan Rp 564.280.000 dikelola RT.

(Baca lebih detail: Uang Kompensasi TPST Bantar Gebang Dikorupsi, Ini Hitungannya)

Tidak sampai di situ saja, anggaran yang dipegang oleh LPM, RT dan RW masih juga diakali dengan berbagai cara. Salah satunya, diduga, dengan mark up (penggelembungan) anggaran proyek.

“Itu terjadi sejak ada kompensasi. Banyak juga proyek yang fiktif. Coba cek. Mereka tidak punya laporan pertanggung jawaban yang baik,” kata sumber.

Ketua LPM Ciketing Udik, Tajiri, mengakui adanya pemotongan Rp 110.000 dari uang kompensasi yang mestinya diterima warga. Namun ia menempis adanya penyimpangan anggaran tersebut.

“Ada sejumlah fasilitas yang bisa kami bangun dengan uang tersebut. Semua digunakan untuk kepentingan umum seperti musala, jalan, saluran air,” katanya saat dikonfirmasi klikbekasi.co.

Perlu diketahui, Pemrov DKI Jakarta setiap tahun menggelontorkan uang jasa pengelolaan sampah atau tipping fee kepada PT Godang Tua Jaya selaku pengelola TPST Bantar Gebang.

Pada tahun 2008, atau sejak PT Godang Tua Jaya mengelola TPST Bantar Gebang, besaran tipping fee tersebut adalah Rp. 98.000 per ton sampah.

Tiap dua tahun sekali, tipping fee naik 8 persen sehingga pada tahun 2010 dan 2011, tipping fee menjadi Rp 105.840 per ton.

Pada tahun 2012 dan 2013, tipping fee Rp 114.307 per ton. Kemudian pada tahun 2014 hingga tahun ini, tipping fee menjadi Rp 123.000 per ton.

Berdasarkan perjanjian kerja sama Pemrov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi pada 3 Juli 2009, Pemkot Bekasi mendapatkan 20 persen dari total tipping fee tersebut.

20 persen tipping fee tersebut dibayarkan oleh pihak ketiga, yaitu PT Godang Tua Jaya, setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) 2 persen.

Selanjutnya, Pemkot Bekasi menggunakan uang tersebut dengan mekanisme community development atau pemberdayaan masyarakat.

“Kompensasi tersebut meliputi dana kepada Pemerintah Kota Bekasi dan kompensasi untuk wilayah di sekitar TPST Bantar Gebang,” demikian bunyi perjanjian itu. (Tim)

Comments

  • No comments yet.
  • Add a comment
    Home
    Mulai Menulis
    News