Site logo

Uang Kompensasi TPST Bantar Gebang Dikorupsi, Ini Hitungannya

Uang kompensasi untuk warga sekitar tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, diduga dikorupsi. Kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah setiap tahun.

(Baca: Tiga Level Korupsi TPST Bantar Gebang yang Harus Dibongkar)

Perlu diketahui, Pemrov DKI Jakarta setiap tahun menggelontorkan uang jasa pengelolaan sampah atau tipping fee kepada PT Godang Tua Jaya selaku pengelola TPST Bantar Gebang.

Pada tahun 2008, atau sejak PT Godang Tua Jaya mengelola TPST Bantar Gebang, besaran tipping fee tersebut adalah Rp. 98.000 per ton sampah.

Tiap dua tahun sekali, tipping fee naik 8 persen sehingga pada tahun 2010 dan 2011, tipping fee menjadi Rp 105.840 per ton.

Pada tahun 2012 dan 2013, tipping fee Rp 114.307 per ton. Kemudian pada tahun 2014 hingga tahun ini, tipping fee menjadi Rp 123.000 per ton.

Berdasarkan perjanjian kerja sama Pemrov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi pada 3 Juli 2009, Pemkot Bekasi mendapatkan 20 persen dari total tipping fee tersebut.

20 persen tipping fee tersebut dibayarkan oleh pihak ketiga, yaitu PT Godang Tua Jaya, setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) 2 persen.

Selanjutnya, Pemkot Bekasi menggunakan uang tersebut dengan mekanisme community development atau pemberdayaan masyarakat.

“Kompensasi tersebut meliputi dana kepada Pemerintah Kota Bekasi dan kompensasi untuk wilayah di sekitar TPST Bantar Gebang,” demikian bunyi perjanjian itu.

Hasil investigasi klikbekasi.co untuk tahun 2013, sebagian uang kompensasi tersebut ‘menguap’ entah ke mana. Tahun-tahun sebelumnya diduga juga mengalami hal yang sama. Bagaimana ceritanya?

Dugaan korupsi pertama

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Bekasi Tahun 2013, jumlah besaran tipping fee yang diterima Pemkot Bekasi adalah Rp 42.443.609.061.

Secara spesifik, LKPJ menyebut pada tahun 2013 sampah yang masuk ke TPST Bantar Gebang adalah 2.062.778,98 ton.

“Selama tahun 2013 sampah yang masuk ke TPST Bantar Gebang (bulan Januari s/d Desember 2013) sebesar 2.062.778,98 ton. Besaran Tipping Fee di tahun 2013 ditargetkan sebesar Rp 43.987.277.700, dan realisasi yang diterima oleh Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp 42.443.609.061 atau sebesar 96,49 %. Kekurangan target sebesar Rp 1.543.668.639.” –  LKPJ 2013-.

Jika 2.062.778,98 (ton) dikalikan Rp 114.000 (berlaku tahun 2012-2013), maka jumlah uang tipping fee yang diterima PT Godang Tua Jaya adalah Rp 235.156.803.720.

Pertanyaan penting yang perlu dijawab adalah, berapa 20 persen dari Rp 235.156.803.720 (sudah termasuk sudah dipotong pajak)? Benarkah jumlahnya Rp 42.443.609.061?

Mari kita sedikit berpusing-pusing untuk menghitungnya.

Rp 114.000 dikalikan 2.062.778,98 (ton) adalah Rp 235.156.803.720.

Rp 235.156.803.720 dipotong 4.703.136.074.4 (pajak penghasilan atau PPh sebesar 2 persen) sama dengan Rp 230.453.667.645.6 (penghasilan bersih).

20 persen dari Rp 230.453.667.645.6 sama dengan Rp 46.090.733.529.12. Jumlah inilah yang harusnya masuk ke kas Kota Bekasi, namun tertera di LKPJ 2013 hanya Rp 42.443.609.061.

(Baca: Uang Sampah Menguap Miliaran Rupiah, Dicolong Siapa)

Artinya, ada selisih Rp 3.647.124.468.12 atau dibulatkan menjadi Rp. 3.647.124.469. Ke manakah uang ini? Inilah dugaan korupsi yang pertama.

Dugaan korupsi kedua

LKPJ 2013 menyebutkan, anggaran kompensasi yang digelontorkan untuk masyarakat di sekitar TPST Bantar Gebang adalah Rp 21.126.000.000.

Uang tersebut disalurkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tiap kelurahan. Setiap kepala keluarga (KK) mendapatkan Rp 100.000 ribu per bulan dan uangnya bisa diambil tiap tiga bulan sekali.

Namun, dalam pelaksanaannya, Rp 100.000 milik warga dipotong Rp 33.3 ribu oleh LPM dengan dalih untuk pengembangan kawasan sekitar.

Jadi, setiap tiga bulan sekali, warga hanya mendapatkan Rp 200.000 dan LPM mendapat bagian Rp 100.000.

Data terbaru dari Dinas Kebersihan Kota Bekasi, mereka yang berhak mendapatkan uang tersebut adalah masyarakat di Kelurahan Sumurbatu (3.578 KK), Ciketing Udik (5.133 KK), Cikiwul (5.396 KK).

Khusus untuk Kelurahan Bantar Gebang, uang kompensasi tidak diberikan langsung kepada KK, melainkan diberikan kepada RW yang jumlahnya ada 10 RW.

Berikut rinciannya anggarannya;

Anggaran Total: 21.126.000.000

Kelurahan Sumurbatu: Rp 553.500.000 per bulan atau Rp 6.642.000.000 per tahun.

Kelurahan Ciketing Udik: Rp 553.500.000 per bulan atau Rp 6.642.000.000 per tahun.

Kelurahan Cikiwul: Rp 553.500.000 per bulan atau Rp 6.642.000.000 per tahun.

Kelurahan Bantar Gebang: Rp 100.000.000 per bulan atau Rp 1.200.000.000.

Anggaran masing-masing kelurahan tersebut, jika ditotal, hasilnya adalah Rp 21.126.000.000. Artinya, tidak ada kerugian.

Kerugian justru terjadi pada saat merealisasikan anggaran di tiap kelurahan. Antara total realisasi dan total anggaran, nilainya tidak sama. Ini hitungannya;

Kelurahan Sumurbatu

Total anggaran: Rp 6.642.000.000 per tahun

Jumlah KK: 3.578

Anggaran per KK: Rp 300.000 per triwulan atau 1.200.000 per tahun

Realisasi: Rp 4.293.600.000 (Warga: Rp 3.935.800.000, LPM: Rp 357.800.000)

Kerugian: Rp 6.642.000.000 – Rp 4.293.600.000 = Rp 2.348.400.000

 

Kelurahan Ciketing Udik

Total anggaran: Rp 6.642.000.000 per tahun

Jumlah KK: 5.133

Anggaran per KK: 300.000 per triwulan atau 1.200.000 per tahun

Realisasi: Rp 6.159.600.000 (Warga: Rp 5.646.300.000, LPM: Rp 513.300.000)

Kerugian: 6.642.000.000 – 6.159.600.000 = Rp. 482.400.000

 

Kelurahan Cikiwul

Total anggaran: Rp 6.642.000.000 per tahun

Jumlah KK: 5.396

Anggaran per KK: 300.000 per triwulan atau 1.200.000 per tahun

Realisasi: Rp 6.475.200.000 (Warga: Rp 5.935.600.000, LPM: Rp 539.600.000)

Kerugian: 6.642.000.000 – 6.475.200.000 = Rp. 166.800.000

 

Kelurahan Bantar Gebang

Total anggaran: Rp 1.200.000.000 per tahun

Jumlah RW: 10 RW

Anggaran per RW: 15.000.000 per tahun

Realisasi: Rp 150.000.000

Kerugian: 1.200.000.000 – 150.000.000= Rp. 1.050.000.000

 

TOTAL REALISASI: Rp 17.078.400.000

KERUGIAN: Total Anggaran – Total Realisasi = Total Kerugian

KERUGIAN: Rp 21.126.000.000 – Rp. 17.078.400.000 = Rp. 4.047.600.000

Dugaan korupsi ketiga

Dari total realisasi yang diduga sudah dikorupsi tersebut, LPM mendapatkan total potongan dari dana kompensasi warga sebesar Rp 1.410.700.000.

Konon, dana tersebut digunakan untuk pembangunan jalan, masjid, dan fasilitas umum lainnya. Sayangnya, masyarakat tidak bisa mengakses laporan pertanggung jawaban keuangannya.

Sumber klikbekasi.co menyebutkan, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Diduga, sejumlah proyek fiktif dimainkan semata-mata untuk mengail anggaran.

Catatan:

Tahun 2014 sengaja tidak kami hitung karena kami menemukan anggaran untuk kompensasi tidak sesuai dengan rincian kebutuhan. Anggaran di LKPJ 2014 disebutkan Rp.20.226.000.000, namun rincian kebutuhannya (dalam bentuk gelondongan) mencapai Rp 21.126.000.000.

Redaksi

Comments

  • liely
    Rabu, 11 Mei 2016 at 22:37

    Tlg di usut pak..sy sebagai wrg cikiwul asli bt gebang..KTP KK cikiwul blm prnh merasakan uang konpensasi dr aparat stèmpat..yg sy dpt hanya bau nya saja…

Add a comment
Home
News
Blog