Massa dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Bekas, Jumat (31/7).
Mereka menolak penggunaan hak bertanya (interpelasi) oleh anggota DPRD Kota Bekasi terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun 2015.
Salah satu pengunjuk rasa, Hasan Basri mengatakan, interpelasi yang diusung para inisiator tidak lebih sebagai alat untuk memenuhi kepentingan oknum anggota dewan.
Interpelasi menurutnya, tidak murni dilakukan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Sebab di belakang interpelasi, dewan mengusung misi untuk bisa memasukan siswa titipan.
“Interpelasi cuma kedok anggota dewan. Ini dilakukan karena siswa titipan mereka tidak bisa diakomodir oleh Pemkot Bekasi,” ujarnya, dalam orasinya, Jumat (31/7).
Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan mengatakan, bahwa adanya siswa titipan yang dituduhkan oleh pendemo menurutnya sah-sah saja.
“Kita tidak menampik banyak masyarakat datang ke kami minta tolong untuk masuk sekolah. Apakah kemudian kami salah menolong mereka yang merupakan warga miskin. Itu tentu tidak salah, karena kami dewan punya hak memperjuangkan masyarakat,” ujarnya, sebagai salah satu pengsung interpelasi.
Dia juga menyayangkan, adanya aksi penolakan hak interpelasi yang ia dan rekan-rekannya usung. Akan tetapi, ia memahami betul kenapa ada penolakan.
“Kalau mereka memahami subtansi permasalahan tentu mereka sepakat dengan kami. Nah interpelasi ini sebagai upaya untuk membuka secara gamblang permasalahan yang ada. Yang mana banyak sekali persoalan yang terkandung dalam proses pelaksanaan PPDB Online,” tandasnya.
Sedikit informasi, DPRD Kota Bekasi menggulirkan interpelasi lantaran pelaksanaan PPDB Online bermasalah. Misalnya berkaitan dengan pemberlakuan Keputusan Wali Kota Bekasi (Kepwal) yang dinilai cacat lantaran berbenturan dengan UU 23 tahun 2014 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang pedoman penerimaan siswa baru. (Ical)